BANDA ACEH - Gerakan Masyarakat Pengawal Amanah Rakyat (GEMPAR) dan mahasiswa Kabupaten Simeulue menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Aceh, Senin, 19 Oktober 2020. Aksi itu untuk mendesak Polda Aceh melakukan proses hukum terhadap Bupati Simeulue Erli Hasim lantaran diduga terlibat korupsi dalam proyek pemeliharaan jalan dan jembatan.
Ketua GEMPAR Kabupaten Simeulue, Zulhamzah, mengatakan aksi ini untuk mendesak Kapolda Aceh, Irjen Pol. Wahyu Widada, memeriksa, menangkap dan mengadili Bupati Simeulue Erli Hasim sebagai tersangka dugaan korupsi. Menurut Zulhamzah, Bupati Erli Hasim diduga kuat sebagai aktor intelektual dalam kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Kabupaten Simeulue tahun 2017 yang merugikan negara senilai Rp5,5 miliar.
"GEMPAR menduga dalang utama di balik kasus korupsi ini Bupati Simeulue, Erli Hasim, yang berdalih dengan berbagai modus operandi dan skenario secara terstruktur, simstematis dan masif," kata Zulhamzah.
GEMPAR mendesak Ditreskrimsus Polda Aceh menahan Bupati Simeulue Erli Hasim bersama lima tersangka sudah ditetapkan pada 6 Oktober lalu terkait dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di bawah Dinas PUPR Simeulue tahun 2017,.
"Kapolda Aceh agar segera menangkap, menahan dan mengadili Bupati Simeulue Erli Hasim yang diyakini sebagai aktor intelektual di balik kasus korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2017," tegas Zulhamzah.
Berdasarkan hasil investigasi GEMPAR, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan Dinas PUPR Simeulue tahun 2018 senilai Rp2,8 miliar diduga tidak direalisasikan. "GEMPAR menemukan proyek itu fiktif, tidak dikerjakan sama sekali," ungkapnya.
GEMPAR menyebut ada beberapa proyek di Kabupaten Simeulue diduga bermasalah. Di antaranya, proyek peningkatan Jalan Simpang Batu Ragi arah Simpang Patriot Kecamatan Simeulue Barat, sumber Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2019 Rp12,8 M. GEMPAR menemukan proyek itu dialihkan ke tempat lain, padahal belum selesai dikerjakan.
"Namun pihak dinas telah mencairkan dana hampir 95 persen. Sedangkan pekerjaan proyek hanya satu kilometer," ungkapnya.
Selanjutnya, proyek peningkatan Jalan Lingkar Desa Miteum, Kecamatan Simeulue Barat, sumber DOKA tahun 2019 Rp7,3 M. "Proyek itu belum selesai dikerjakan. Sedangkan uang telah dicairkan 100 persen," jelasnya.
Selain itu, menurut GEMPAR, proyek pemeliharaan jalan dan jembatan disebut “dana siluman” tahun 2017 karena tidak disetujui dewan. "Ini sudah ada hasil audit kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Aceh, yaitu Rp5,5 miliar," ungkapnya.
Pantauan portalsatu.com, usai melakukan aksi, GEMPAR memberikan piagam penghargaan kepada Kapolda Aceh karena dinilai berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi di Simeulue. Piagam itu diterima AKBP Muhammad Yusuf dari Polda Aceh.[](Khairul Anwar)
Editor: portalsatu.com