BANDA ACEH – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh menangkap seorang terpidana korupsi setelah sempat buron selama lima tahun. Terpidana bernama Yusri tersebut tersandung kasus Renovasi Studio Penyiaran Kabupaten Aceh Selatan tahun 2008.
“Tindak pidana korupsi dengan terpidana Yusri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp. 619.520.128. Sebelum ditangkap, terpidana ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Aceh sejak lima tahun lalu,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhammad Yusuf dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejati Aceh, Selasa, 16 Februari 2021.
Menurut Muhammad Yusuf, terpidana Yusri ditangkap tim Tabur di kediamannya di Desa Alue Deah Tengoh, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, Selasa sekira pukul 13:00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah tim Tabur memantau dan mengintai selama kurang lebih tiga minggu di wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Selatan.“Penangkapan ini atas kerja sama tim Tabur Kejati dengan tim Tabur Kejari Aceh Selatan,” ujarnya.
Terpidana Yusri, tambah Kajati, selama ini berpindah pindah tempat tinggal sehingga menghambat pencarian. Setelah memastikan terpidana berada di kediamannya di Kota Banda Aceh, tim Tabur langsung melakukan penangkapan. Terpidana Yusri langsung diamankan dan dibawa ke Kejati Aceh meskipun ada sedikit perlawanan dari pihak keluarga.
Muhammad Yusuf menjelaskan, dalam kasus ini Yusri dihukum penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Majelis Hakim MA menyatakan Yusri terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada renovasi studio penyiaran beserta kelengkapannya di Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2008. Dalam proyek tersebut Yusri merupakan konsultan pengawas.
Kajati merincikan, dengan ditangkapnya terpidana Yusri sehingga sudah delapan buronan ditangkap tim Tabur Kejati Aceh pada tahun 2021. Dua orang menyerahkan diri yaitu dari Banda Aceh dan Simeulue, enam orang ditangkap dan 39 orang terpidana lagi masih dalam pencarian atau berstatus DPO.
“Kami mengimbau dan mengingatkan kembali kepada para buronan pada wilayah hukum Kejati Aceh supaya menyerahkan diri, karena tim Tabur Kejati Aceh akan terus melakukan pemantauan,” pungkas Kajati Aceh Muhammad Yusuf.[-](Zulfikri)