LHOKSEUMAWE – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara menggelar pertemuan bersama tokoh masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, terkait persoalan tapal batas dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, dalam areal Waduk Keureuto, di gedung dewan setempat, Senin, 22 Maret 2021, sore.
Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi, S.Mn., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Azwir, Anggota Komisi I, Tgk. Hasanuddin dan Rian Abadi.
Ketua Tuha Peut Gampong Blang Pante, Sulaiman H., didampingi Keuchik Blang Pante, Marzuki Abdullah, kepada para wartawan usai pertemuan tersebut mengatakan pihaknya memenuhi undangan DPRK untuk memberikan keterangan sesuai data-data yang akurat terkait tapal batas dua desa tersebut.
“Tentu bertujuan untuk kebaikan semua, dan diharapkan pembangunan Waduk Keureuto terus berjalan,” ujar Sulaiman.
Menurut Sulaiman, saat pertemuan dengan dewan, pihaknya memaparkan peta masa Belanda, peta Topdam, peta RTRW, dokumen Amdal dan data lainnya. “Harapan masyarakat Blang Pante setelah pihak DPRK menerima data-data tersebut dapat menelusuri secara terang benderang dan melanjutkan dari apa saja temuannya nanti,” tuturnya.
Pada dasarnya, lanjut Sulaiman, tapal batas antara Blang Pante dan Plu Pakam sudah jelas, bahkan telah ada putusan pengadilan maupun Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara. “Cuma ini tinggal bagaimana dari pihak DPRK dan pemerintah untuk melanjutkan seperti apa. Semoga pembangunan Waduk Krueng Keureuto lancar ke depan,” ucap Sulaiman.
Ketua Komisi I DPRK Aceh Utara, Fauzi, menyebut pihaknya sedang mendalami persoalan tapal batas dua desa itu. Sebelumnya, Komisi I sudah memanggil pihak Pemkab Aceh Utara dan perwakilan masyarakat Gampong Plu Paham dengan jadwal berbeda.
“Kita akan menelaah semua masukan serta dokumen-dokumen untuk dipelajari sedalam mungkin, sehingga saat mengambil kesimpulan tidak merugikan pihak manapun,” kata Fauzi alias Cempala.
Selain itu, kata Cempala, pihaknya juga mempelajari Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, dan Penegasan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara.
“Apakah sudah sesuai dengan tata cara pembuatan suatu produk hukum. Kalau memang sudah sesuai maka akan kita rekomendasikan kepada pemerintah. Tetapi DPRK tidak ada kewenangan baik membatalkan ataupun merevisi. Kita hanya bisa merekomendasi atau mendesak pemerintah untuk melakukan sesuai aturan yang ada,” tuturnya.
Cempala menambahkan, “Kita ingin kejar waktu untuk menyelesaikan masalah ini supaya proyek Waduk Keureuto dapat berjalan sebagaimana diharapkan bersama, tidak boleh terganggu”. []