LHOKSEUMAWE – Delapan terduga pelaku penambangan mineral dan batu bara tanpa Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) ditangkap Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh, Selasa, 6 April 2021 di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
Kedelapan terduga pelaku tersebut adalah NZ (38), HE (30), MA (25), JA (42), MA (46), MU (23), HE (50) dan SA (60). Bersama mereka juga polisi mengamankan tiga unit alat berat (excavator) sebagai alat bukti di tempat berbeda.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto yang dikonfimasi Kamis 8 April 2021 sekitar pukul 17.22 WIB membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi. Penangkapan pertama dilakukan di gampong Rayeuk Kareueng, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe, kemudian dua penangkapan lainnya dilakukan di gampong Paya Peunteut, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
Penangkapan bermula sekitar pukul 11.00 WIB, Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Aceh melakukan penyelidikan tentang pertambangan mineral dan Batubara di kawasan tersebut. Kemudian, sekitar pukul 11.30 WIB tim menuju ke TKP pertama dan menemukan kegiatan tambang jenis tanah timbun tanpa IUP dengan menggunakan alat berat sedang bekerja.
Selanjutnya, sekira pukul 12.20 WIB, tim menuju ke lokasi kedua dan menemukan kegiatan tambang jenis tanah timbun tanpa IUP dengan menggunakan alat berat. Pada pukul 12.35 WIB, tim Polda Aceh menuju ke lokasi ketiga dan menemukan kegiatan yang sama sedang bekerja. Akhirnya, Tim Subdit Ditreskrimsus Polda mengamankan tiga unit alat berat, dan kemudian pelaku dibawa ke Polda Aceh guna pemeriksaan lebih lanjut. []