SUBULUSSALAM – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kota Subulussalam melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait bantuan hukum gratis kepada guru.
Penandatanganan MoU oleh Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam, Edi Sahputra Bako dan Ketua PGRI Antoni Berampu disaksikan langsung Plt Kadisdikbud H. Sairun, S. Ag digelar di Aula PGRI Kota Subulussalam, Sabtu, 27 Maret 2021.
Ketua YARA Perwakilan Kota Subulussalam Edi Sahputra Bako mengatakan, nota kesepahaman ini dibuat untuk memberikan rasa nyaman terhadap guru dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai tenaga pendidik.
Menurut Edi, tingginya persoalan hukum yang dihadapi para guru belakangan ini menjadi perhatian serius YARA Perwakilan Kota Subulussalam untuk memberikan pendampingan hukum secara gratis kepada guru di Bumi Syekh Hamzah Fansuri.
“Kita memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi, untuk selanjutnya kita bersama PGRI akan melakukan penyuluhan hukum kepada para guru dengan harapan bisa memperkecil persoalan hukum yang dihadapi guru ke depan,” kata Edi.
Ketua PGRI Kota Subulussalam, Antoni Berampu sangat berterima kasih atas kepedulian YARA Subulussalam untuk bekerjasama memberikan bantuan hukum gratis kepada guru yang bernaung di PGRI Kota Subulussalam.
“Ini merupakan langkah awal kemajuan lembaga PGRI di Subulussalam ke depan,” ucap Antoni.
Plt Kepala Disdikbud Kota Subulussalam, Sairun mendukung penuh kerjasama YARA dan PGRI dalam hal memberikan pendampingan hukum bagi guru, demi kemajuan pendidikan di Bumi Sada Kata.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua MPD Kota Subulussalam, Jaminuddin Berutu, Sekretaris Kantor Cabang Dinas Pendidikan Aceh wilayah Subulussalam-Singkil, Kepala Bagian TU Kankemenag Subulusalam, H. Marwan Z dan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto.[]