BerandaBerita Banda AcehDukung Penolakan Revisi Qanun LKS, Pimpinan Dayah Ini Paparkan Alasannya

Dukung Penolakan Revisi Qanun LKS, Pimpinan Dayah Ini Paparkan Alasannya

Populer

BLANGPIDIE — Ekses dari erornya sistem Bank Syariah Indonesia (BSI) beberapa waktu lalu berbuntut panjang pada munculnya opini publik di Aceh untuk merevisi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Bahkan, Pemerintah Aceh pun telah mengumumkan sikap mendukung upaya legislatif untuk merevisi qanun tersebut.

Badan Legislatif (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) saat ini bergerak pelan-pelan menuju tahapan revisi Qanun LKS. Saat ini baru dimulai dengan tahapan membuka forum kajian ilmiah untuk memperdebatkan perlu atau tidaknya revisi qanun.

Pro dan kontra terhadap rencana revisi qanun pun menjadi polemik di masyarakat. Terkait dengan rencana tersebut, pihak Dayah Khazanatul Hikam Aceh Barat Daya selaku bagian dari masyarakat sipil di Aceh menyatakan mendukung pihak-pihak yang menolak revisi Qanun LKS.

Pimpinan dayah itu, Tgk. Hirman MY, S.Pd.I., menyatakan dukungan terhadap penolakan itu bukan tanpa pertimbangan, mengingat Qanun LKS bagian dari manifesto penting cita-cita masyarakat Aceh untuk memiliki lembaga keuangan—tidak hanya bank—yang beroperasi dengan prinsip-prinsip syariah.

“Bukan membiarkan lembaga keuangan yang menjalankan praktik-praktik kapitalisme yang merugikan dan menzalimi masyarakat umum,” kata Tgk. Hirman melalui siaran pers, Selasa, 23 Mei 2023.

Bicara soal penerapan Qanun LKS, kata Tgk. Hirman, publik jangan hanya terfokus pada aktivitas perbankan saja, tetapi juga masih ada aktivitas perkoperasian ataupun leasing yang juga perlu dijalankan secara syariah. Selama ini banyak masyarakat yang terjerat pada sistem-sistem pembiayaan kapitalis berkedok koperasi dan lembaga pembiayaan lainnya yang sangat merugikan dan menzalimi.

Jika harapan ideal tersebut belum tercapai, mengingat Qanun LKS baru disahkan pada tahun 2018 dan efektif dilaksanakan setelah tiga tahun qanun terbentuk, maka jangan gegabah untuk serta-merta meminta agar qanun dibenahi hanya karena ada kelemahan sistem salah satu bank syariah yang beroperasi di Aceh. Qanun LKS baru efektif pelaksanaannya tahun 2021, artinya terlalu dini untuk meminta qanun direvisi. Setidaknya perlu satu dekade untuk meninjau ulang efektif atau tidaknya suatu regulasi.

“Logikanya begini, jika cita-cita keadilan sosial melalui Pancasila belum terwujud, bukan Pancasilanya yang perlu direvisi,” katanya.

Pihaknya mendorong Pemerintah Aceh melakukan kewajiban-kewajibannya yang sudah ditetapkan dalam Qanun LKS. Termasuk memikirkan cara-cara agar lembaga keuangan di Aceh terus menerus memperbaiki layanannya kepada masyarakat dan memberi sanksi kepada lembaga keuangan syariah untuk setiap kerugian masyarakat yang ditimbulkan akibat kelalaian pihak perbankan.

“Kami juga menyatakan mendukung pihak-pihak dari kelompok-kelompok masyarakat sipil, partai-partai politik, dan anggota DPRA yang menolak merevisi Qanun LKS,” katanya.

Tgk. Hirman juga meminta agar masyarakat Aceh kompak memperjuangkan eksistensi sistem perbankan syariah di Aceh dan tidak terkecoh dengan polemik ini. Ia juga meminta masyarakat Aceh “menghukum” partai politik yang tidak menghargai kekhususan Aceh melalui rencana revisi Qanun LKS dengan tidak memberi ruang pada pemilu yang akan datang.[](rilis)

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya