Rabu, September 18, 2024

Kajari Aceh Tenggara: Kami...

KUTACANE - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, S.H., M.H., berkomitmen...

Tim Jabar Kembali Sabet...

KUTACANE - Tim Jawa Barat (Jabar) kembali merebut medali emas cabang olahraga arung...

Putra Anggota Polres Gayo...

BLANGKEJERN - Prestasi gemilang kembali ditorehkan oleh putra Gayo Lues Haikal Al-Fakhri, putra...

Panitia PON XXI Aceh-Sumut...

KUTACANE - Panitia Besar Pekan Olahraga Nasional (PB PON) Aceh-Sumut meminta maaf kepada...
BerandaBerita Banda AcehGrand Nanggroe PHK...

Grand Nanggroe PHK Pengurus Serikat, DPW Aspek: Tindakan Memberangus Serikat Pekerja      

BANDA ACEH –  Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja (DPW Aspek) Indonesia Provinsi Aceh menyesalkan tindakan Manajemen Perusahaan Hotel Grand Nanggroe yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan dan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan perhotelan tersebut.

“Tindakan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja merupakan salah satu tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat. Tindakan union busting (memberangus serikat pekerja) merupakan tindakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Sekretaris DPW Aspek Indonesia Aceh, Muhammad Arnif, kepada portalsatu.com, Minggu, 24 April 2022.

Menurut Muhammad Arnif, Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) merupakan salah satu anggota afiliasi Aspek Indonesia di Aceh, sehingga pihaknya mendukung setiap langkah perjuangan dan pembelaan anggota yang dilakukan serikat, baik secara Bipartit di perusahaan maupun secara Tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja bahkan hingga ke pengadilan.

Baca: Grand Nanggroe PHK Tujuh Karyawan Pengurus Inti  Serikat Pekerja

Untuk itu, tambahnya, DPW Aspek Indonesia Aceh mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Aceh serta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti  melanggar pidana ketenagakerjaan.

Arnif juga menduga PHK mendadak terhadap pengurus serikat ini karena sebelumnya SP.GNH telah membuat laporan kepada pengawas ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan Manajemen Perusahaan Grand Nanggroe selama ini. Perusahaan membayar upah karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak menerapkan sistem kerja sesuai ketentuan, tidak membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lainnya.

DPW Aspek Indonesia Aceh mengapresiasi  langkah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh yang telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pengawasan ketenagakerjaan (NPK) sebagai bukti telah terjadinya tindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan di Perusahaan Hotel  Grand Nanggroe Banda Aceh.

“Harapan kami agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh harus benar-benar mengawasi dan memastikan apakah perusahaan menjalankan perintah nota pengawasan tersebut. Kemudian Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan harus bersikap tegas apabila perusahaan tidak melaksanakan isi nota pengawasan yang diterbitkan, tujuannya supaya pihak perusahaan tidak memandang enteng nota pengawasan tersebut,” harapnya.[](red)

Baca juga: