BANDA ACEH – Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Serikat Pekerja (DPW Aspek) Indonesia Provinsi Aceh menyesalkan tindakan Manajemen Perusahaan Hotel Grand Nanggroe yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap karyawan dan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan perhotelan tersebut.
“Tindakan perusahaan melakukan PHK sepihak terhadap pengurus serikat pekerja merupakan salah satu tindakan menghalang-halangi kebebasan berserikat. Tindakan union busting (memberangus serikat pekerja) merupakan tindakan pidana ketenagakerjaan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh,” kata Sekretaris DPW Aspek Indonesia Aceh, Muhammad Arnif, kepada portalsatu.com, Minggu, 24 April 2022.
Menurut Muhammad Arnif, Serikat Pekerja Grand Nanggroe Hotel (SP.GNH) merupakan salah satu anggota afiliasi Aspek Indonesia di Aceh, sehingga pihaknya mendukung setiap langkah perjuangan dan pembelaan anggota yang dilakukan serikat, baik secara Bipartit di perusahaan maupun secara Tripartit dengan melibatkan Dinas Tenaga Kerja bahkan hingga ke pengadilan.
Baca: Grand Nanggroe PHK Tujuh Karyawan Pengurus Inti Serikat Pekerja
Untuk itu, tambahnya, DPW Aspek Indonesia Aceh mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja Aceh serta pihak kepolisian mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar pidana ketenagakerjaan.
Arnif juga menduga PHK mendadak terhadap pengurus serikat ini karena sebelumnya SP.GNH telah membuat laporan kepada pengawas ketenagakerjaan terkait dugaan pelanggaran aturan ketenagakerjaan yang dilakukan Manajemen Perusahaan Grand Nanggroe selama ini. Perusahaan membayar upah karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), tidak menerapkan sistem kerja sesuai ketentuan, tidak membentuk Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan lainnya.
DPW Aspek Indonesia Aceh mengapresiasi langkah Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh yang telah melakukan pemeriksaan dan mengeluarkan nota pengawasan ketenagakerjaan (NPK) sebagai bukti telah terjadinya tindakan pelanggaran norma ketenagakerjaan di Perusahaan Hotel Grand Nanggroe Banda Aceh.
“Harapan kami agar Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Aceh harus benar-benar mengawasi dan memastikan apakah perusahaan menjalankan perintah nota pengawasan tersebut. Kemudian Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan harus bersikap tegas apabila perusahaan tidak melaksanakan isi nota pengawasan yang diterbitkan, tujuannya supaya pihak perusahaan tidak memandang enteng nota pengawasan tersebut,” harapnya.[](red)