SIGLI – Untuk menyelesaikan sengketa dan selisih paham antarwarga gampong dapat dilakukan dengan musyawarah yang dimotori aparatur desa. Cara tersebut sesuai Qanun Aceh Nomor 9 tahun 2008.
Ajakan tersebut diungkapkan Kapolsek Peukan Baro, Kabupaten Pidie, AKP Dody, pada kegiatan ‘Jumat Curhat’ di Kantor Keuchik Gampong Dayah Muara, Kecamatan Peukan Baro, Jumat, 10 Februari 2023.
“Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan, kecuali kita tidak mau menyelesaikannya. Jadi, jika ada masalah seperti selisih paham antarwarga, mari sama-sama kita duduk bermusyawarah. Kami yakin pasti ada jalan penyelesaiannya,” ujar Kapolsek.
Pada kegiatan turut hadir Camat Peukan Baro, Bukhari, Danramil, Keuchik Dayah Muara, beserta perangakat dan Tuha Puet Gampong itu, Dody menjelaskan pentingnya kekompakan dan kerja sama pemerintah gampong dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Jika kompak, dia yakin setiap masalah dapat diselesaikan dengan musyawarah.
Polsek Peukan Baro, kata Dody, senantiasa siap mendampingi agar proses musyawarah berjalan lancar hingga ada kesepakatan para pihak yang bersengketa.
Keuchik Gampong Dayah Muara, Muhammad, mengatakan pihaknya siap menyelesaikan masalah dengan menghidupkan musyawarah gampong sesuai amanah Qanun Aceh. Namun dirinya sangat berharap dukungan semua pihak termasuk kepolisian.
“Kita sepakat dan terus melakukan musyawarah, jika ada persoalan di tengah masyarakat. Kita yakin, jika diselesaikan secara adat, warga lebih senang dan tidak ada rasa dendam,” kata Muhammad.[](Zamahsari)