BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya diminta untuk segera melantik Komisi Independen Pemilihan di daeranya masing-masing. Pasalnya surat keputusan atau SK dua lembaga tersebut telah dikeluarkan KPU beberapa waktu lalu.
“SK sudah ada tetapi bupati kedua kabupaten belum melantik,” ujar Komisioner KIP Aceh Bidang Hukum dan Pengawasan, Junaidi saat menggelar konferensi pers di Media Center KIP Aceh, Rabu, 1 Juni 2016.
Dia mengatakan surat dari KPU telah dikirimkan kepada KIP Aceh, Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur, Bupati Nagan Raya, Ketua DPRK Aceh Timur, dan Ketua DPRK Nagan Raya. Dalam surat tersebut KPU meminta agar KIP dua kabupaten ini segera dilantik sesuai dengan Qanun Nomor 7 Tahun 2007.
“Inilah bentuk koordinasi KIP Aceh dan KPU,” kata Junaidi.
Junaidi mengatakan KIP sudah sering berkoordinasi dengan bupati dua kabupaten tersebut. “Untuk mengawasi permasalahan ini harus ada peran Gubernur Aceh,” ujarnya.
Dia mengatakan KIP Aceh tidak memiliki kewenangan untuk melantik KIP kabupaten kota sesuai Qanun Nomor 7 Tahun 2007. Namun KIP Aceh memiliki kewenangan menyelenggarakan tahapan Pilkada sepanjang KIP kabupaten kota belum dilantik.
“Ini sesuai dengan UU 15 Tahun 2011 pada pasal 127, jelas disebutkan bahwa jika tidak dapat menjalankan tugas sesuai yang dimaksud, maka tahapan penyelenggaran Pilkada untuk sementara dilaksanakan oleh KPU setingkatnya, dalam hal ini yaitu KIP Aceh,” katanya.[](bna)
Laporan: Ramadhan