SUBULUSSALAM – Polres Subulussalam mengamankan seorang warga Rundeng, berinsial SD (45), terkait dugaan kasus praktek pembalakan liar (lllegal Logging) di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil.
SD diamankan bersama barang bukti (BB) puluhan kubik kayu diduga hasil pembalakan liar berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan Jajaran Polres Subulussalam di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Kamis, 21 Januari 2021.
Dalam operasi tersebut, hanya SD yang berhasil diamankan, selebihnya lari ke hutan. Adapun BB yang berhasil diamanahkan berupa tumpukan kayu olahan jenis meranti dan kayu rimba campuran itu langsung dibawa ke Mapolres Subulusalam untuk menyelidikan lebih lanjut.
Baca:Ā Amankan Puluhan Kubik Kayu Ilegal, Kapolres: Diduga Dijual ke Luar Daerah
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono, S.I.K., menyebutkan puluhan kubik kayu jenis meranti dan kayu rimba campuran tersebut memiliki kualitas bagus. Kayu tersebut ditemukan di pinggir jalan menuju kebun masyarakat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kuat dugaan bahwa kayu hasil illegal logging tersebut dipasarkan ke luar daerah. Kayu tersebut berhasil diamankan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan praktek pembalakan liar di salah satu desa di Kecamatan Rundeng.
“Kayu-kayu ini dijual ke luar daerah, bukan untuk lokal,” kata Kapolres Qori Wicaksono melalui Waka Polres Kompol Erwinsyah, S. Sos., M.H., didampingi Kasat Reskrim Ipda Deno Wahyudi, S.E., M.Si kepada sejumlah awak media di Mapolres Subulusalam, Sabtu, 23 Januari 2021.
Kompol Erwinsyah juga mengajak rekan-rekan media melihat langsung tumpukan kayu di samping kiri dan kanan Mapolres setempat. Kayu tersebut diduga hasil pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa Rawa Singkil di Desa Lae Mate, Kecamatan Rundeng.
“Ini coba lihat kayunya bagus-bagus, di sebelah sana ada lagi. Kita perkirakan puluhan kubik ada ini,” kata Erwinsyah. [Dirman]