ACEH UTARA – Pemkab Aceh Utara menyatakan inventarisasi lahan untuk lokasi Waduk Krueng Keureuto merupakan kewenangan BPN, dan pembayaran ganti rugi oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Pembebasan lahan itu juga tidak ada kaitannya dengan tapal batas desa.
Hal itu disampaikan Asisten I Sekda Aceh Utara, Dayan Albar, saat dihubungi portalsatu.com via telepon seluler, Sabtu, 30 Januari 2021. Dayan Albar menyebut kewenangan ganti rugi lahan itu bukan pada Pemkab Aceh Utara, tapi di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I.
“Itu kan Proyek Strategis Nasional (PSN), maka kewenangan bukan dari pemerintah daerah. Kalau prosesnya itu dari BPN, sedangkan untuk pembayaran dari pihak Balai Wilayah Sungai Sumatera-I. Untuk inventarisasi lahan itu dilakukan pihak Kantor BPN Aceh Utara sebelumnya, karena itu memang tugas mereka,” kata Dayan Albar.
Menurut Dayan, karena bukan kewenangan Pemkab Aceh Utara maka pihaknya tidak terlalu mengikuti lagi sejauh mana sudah perkembangannya. “Begitu juga berkaitan luas lahan, bagaimana sistem pembayaran, apa saja yang bisa dibayar, itu proses administrasi di BPN. Mungkin untuk pembayarannya apakah nanti bersumber dari dana APBN. Sedangkan tugas Pemkab adalah perencanaan dan persiapan. Untuk tahapan pelaksanaan itu dari BPN”.
“Karena prinsipnya kita kan hanya menyampaikan kepada BPN untuk dipercepat. Sedangkan bisa atau tidak itu BPN yang lebih tahu secara teknis. Dan kenapa terlambat, apakah ada kekurangan dokumen atau bagaimana, itu mereka (BPN) yang lebih mengetahui,” ujar Dayan.
Dayan juga menyampaikan bahwa masalah pembebasan lahan itu tidak ada kaitannya dengan tapal batas antara Desa Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Plu Pakam, Tanah Luas, Aceh Utara. “Jadi, jangan nanti dikait-kaitkan kalau ada perselisihan tapal batas itu terhambatnya pembebasan lahan, tidak ada hubungan itu”.
“Karena pada dasarnya kepemilikan tanah itu di mana saja bisa. Artinya, tidak ada kaitan mengenai hal tersebut dan berbeda persoalannya. Yang lebih tahu siapa kepemilikannya itu adalah BPN,” ucap Dayan Albar.
Diberitakan sebelumnya, tokoh masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, BPN dan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I mempercepat proses pembayaran ganti rugi tanah warga desa itu di kawasan Waduk Krueng Keureuto.
Hal itu disampaikan Keuchik Gampong Blang Pante, Marzuki Abdullah, dalam keterangan pers diterima portalsatucom, Sabtu, 30 Januari 2021. Menurut Marzuki, lahan yang akan dibebaskan itu berada dalam wilayah Gampong Blang Pante untuk lokasi bendungan dan pengambilan material konstruksi Waduk Krueng Keureuto.
“Saat ini lahan yang akan dibebaskan tersebut merupakan lahan pertanian masyarakat yang belum ada bangunan apapun. Luasnya kurang lebih 420 hektare,” ujar Marzuki.
Marzuki mengatakan inventarisasi tanah itu telah selesai dilakukan pemerintah. Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan kepastian dilakukan pembayaran ganti rugi kepada masyarakat pemilik lahan.
“Ini sudah seringkali dipertanyakan masyarakat mengenai kepastian ganti rugi tersebut. Tetapi tidak dapat memberikan kepastian waktu dilakukan pembayaran, karena itu merupakan kewenangan Pemkab Aceh Utara, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Utara serta pihak terkait lainnya,” kata Marzuki.
Marzuki menyebut pembangunan Waduk Krueng Keureuto itu untuk mengatasi banjir di Aceh Utara dan tersedianya air irigasi pertanian. “Saya selaku Keuchik berharap Pemkab Aceh Utara, BPN maupun Balai Wilayah Sungai Sumatera-I segera memberikan kepastian kapan dilaksanakan ganti rugi tanah kepada masyarakat,” tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa sengketa wilayah antara Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, sudah lama selesai. Sebab, kedua belah pihak telah musyawarah pada 22 April 2020 yang melahirkan kesepakatan pemilihan peta dasar, yaitu peta topdam tahun 1977 serta bersepakat titik koordinat tapal batas kedua belah pihak.
Kuasa Hukum Keuchik Blang Pante, Zul Azmi Abdullah, S.H., juga meminta Pemkab Aceh Utara, BPN Aceh Utara dan Balai Wilayah Sungai Sumatera-I serta pihak terkait lainnya segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah tersebut. “Karena secara yuridis telah ada landasan hukum untuk melakukan pembayaran tanah,” ucapnya.
Menurut dia, soal gugatan perdata terkait sengketa wilayah atau tapal batas dua desa itu sudah ada putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon Nomor: 6/Pdt.G/2020 tanggal 30 April 2020 pada 26 November 2020. “Amarnya (putusan) menyatakan gugatan penggugat (Keuchik Plu Pakam) tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard),” tutur Zul Azmi.
Selain itu, kata Zul Azmi, sudah ada Peraturan Bupati Aceh Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong dengan Gampong Plu Pakam, Tanah Luas, tanggal 8 Januari 2021.
“Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 ini telah ditetapkan sehingga sengketa wilayah sudah terselesaikan. Semua pihak harus taat pada peraturan itu,” ucap Zul Azmi.[](Fazil)