BLANGKEJEREN – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues menolak delapan nama calon Komisioner Baitul Mal (KBM) yang diusulkan Bupati H. Muhammad Amru. DPRK menilai proses perekrutan calon KBM yang dilakukan pemerintah daerah tidak memenuhi syarat.
Muhammad El Amin, Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues, Kamis, 4 Februari 2021, kepada wartawan mengatakan Komisi D telah melakukan rapat dengan pimpinan dewan, dan disepakati delapan nama KBM dikirimkan Bupati akan dikembalikan hari ini.
“KBM yang diajukan Bupati kami tolak atau akan kami kembalikan lagi, dengan alasan tidak sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” kata anggota dewan dari Partai NasDem ini ditemui di depan gedung DPRK.
El Amin menyebut berdasarkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018, sebelum dilakukan perekrutan komisioner Baitul Mal harus direkrut dewan pengawas dengan jumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang dari unsur ulama, akademisi dan praktisi.
“Barulah dewan pengawas ikut melakukan perekrutan calon komisioner. Tetapi kenyataanya, Pemda menentukan calon komisioner terlebih dahulu, dan langsung menyerahkan ke DPRK tanpa merekrut dewan pengawas. Kami tidak bisa menerima dan tidak bisa memprosesnya lebih jauh,” tegas El Amin.
Menurut dia, dengan dikembalikanya delapan nama calon Komisioner Baitul Mal itu, Pemda harus merekrut dewan pengawas, dan membuka kembali pendaftaran calon KBM, baru kemudian anggota DPRK bersedia melakukan proses lebih lanjut.
“Sebelum sesuai dengan ketentuan, kami tidak akan pernah melakukan pembahasan mengenai Komisioner Baitul Mal ini. Kami baru bisa membahas ketika sudah sesuai dengan peraturan,” kata El Amin.[]