BLANGKEJEREN ā Badan Penggelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten Gayo Lues bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) melakukan penertiban reklame dan baliho yang dipasang tanpa membayar pajak.
Kabid Pendapatan BPKK Ā Gayo Lues Zul Ikhsan Roga bersama Kabid Ketertiban dan Ketentraman Satpol PP dan WH Kusno Arimin, Kamis 11 Februari 2021 ikut melakukan penertiban. Salah satu baliho yang diturunkan adalah milik perusahaan rokok PT Gudang Garam yang sudah dua tahun tidak bayar pajak.
Baca Juga : Relokasi Desa Pelepah Butuh Dana Puluhan Miliar.
“Ada belasan spanduk dan baliho PT Gudang Garam Merah yang kita turunkan dan kita bongkar hari ini, mulai dari pusat kota Blangkejeren hingga ke kecamatan. Pokoknya spanduk dan baliho yang tidak memenuhi kewajibanya kita bongkar hari ini bersama tim Satpol PP dan WH,” ujarnya Zul Ikhsan.
Menurut Zul Ikhsan, PT Gudang Garam telah melanggar Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2020 tentang petunjuk pembuatan pemugutan pajak reklame. Jika ditotalkan, tunggakan pajak reklame perusahaan rokok tersebut dalam tahun 2020 sekitar Rp 9 juta.
“Sesuai dengan Perbub, bahwa retribusi itu masing-masing ada kelas dan ukuranya, untuk seputaran kota Blangkejeren masuk katagori A dengan besaran pajaknya per tahun mencapai Rp 837.500, kemudian untuk kelas B besaran retribusi reklamenya paling rendah Rp 725 ribu per tahun,” jelasnya.
Ia mengimbau bagi perusahaan atau pemasang iklan di Kabupaten Gayo Lues agar membayar retribusi terlebih dahulu, agar sanduk dan baliho yang mereka pasang tidak dicopot.[]
Baca Juga: Anggota Dewan Tolak Calon Komisioner Baitul Mal