LHOKSUKON – Anggota DPD RI, H. Sudirman akrab disapa Haji Uma, bersama Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) membantu Aqila Fitriana, balita usia 20 bulan penderita gizi buruk di Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, dirujuk ke RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Selasa, 9 Februari 2021.
Aqila Fitriana, anak dari keluarga kurang mampu pasangan Amiruddin (35) dan Deliana (30), menderita sejak dua hari kelahiran. Awalnya Aqila menderita infeksi saluran kencing, rahang tidak berfungsi hingga mengalami gizi buruk. Aqila terpaksa makan dan minum lewat selang Nasogastric Tube (NGT) yang dipasang melalui hidungnya.
Keprihatinan terhadap Aqila yang menderita gizi buruk selama ini ramai dibicarakan di media sosial, termasuk para dermawan ikut membantu meringankan beban jangka pendek Aqila. “Namun, untuk kepastian tindak lanjut pengobatan Aqila ke rumah sakit rujukan RSU dr. Zainoel Abidin belum ada yang menangani”.
Melihat kondisi Aqila, Haji Uma bersama YARA langsung membantu pengurusan berkas rujukan dan menyerahkan biaya perjalanan pasien ke RSU dr. Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh. Selain itu Haji Uma dan YARA juga membantu biaya makan pendamping Aqila selama menjalani pengobatan di RSUZA, sementara biaya pengobatan nantinya akan ditanggung BPJS Kesehatan.
āInsya Allah Aqila akan menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, kemarin Iskandar Ketua YARA Aceh Utara bersama timnya, sudah mengurus administrasi rujukan untuk diberangkatkan hari ini,ā ujar Haji Uma dalam keterangannya.
Safaruddin, S.H., Ketua YARA, mengatakan selain membantu kebutuhan biaya pendamping pasien, juga akan mengutus relawannya untuk melakukan pendampingan pasien dalam mendapatkan pelayan kesehatan yang lebih baik nantinya.
āKita sudah perintahkan relawan YARA baik di Kabupaten Aceh Utara maupun di Banda Aceh untuk mendampingi adik Aqila secara estafet dalam mendapatkan hak pelayanan kesehatan yang lebih baik selama menjalani pengobatan di RSU dr. Zainoel Abidin Banda Aceh,ā kata Safaruddin.
Safaruddin menegaskan setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Hal itu berdasarkan Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.[](*)