BANDA ACEH – Penyidik Kepolisian Daerah Aceh menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa enam Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2019-2024 terkait kasus beasiswa pendidikan masyarakat Aceh tahun anggaran 2017. Enam legislator itu termasuk sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017 saat mereka menjabat Anggota DPRA periode 2014-2019.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., melalui Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol. Margiyanta, S.H., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si., dan Kasubdit Tipidkor AKBP Faisal Rahmat, menyebut ada 25 Anggota DPRA periode 2014-2019 sebagai pengusul bantuan biaya pendidikan masyarakat Aceh tahun 2017, enam di antaranya masih aktif pada masa jabatan saat ini.
Menurut Kombes Winardy, dari 16 orang yang tidak lagi menjabat sebagai Anggota DPRA, 13 di antaranya sudah dimintai keterangan oleh penyidik. Satu orang lainnya berinisial DS tidak menghadiri panggilan setelah dua kali dipanggil dan alamat yang bersangkutan pun tidak jelas lagi.
“Satu lagi sakit berinisial HD, serta satu orang sudah meninggal dunia atas nama JM,” ujar Winardy dalam keterangannya, Rabu, 10 Februari 2021.
Winardy menyebut enam orang yang masih aktif sebagai Anggota DPRA belum diperiksa lantaran menunggu kelengkapan administrasi yaitu gelar perkara di Bareskrim Polri dan izin pemeriksaan dari Mendagri.
“Enam lagi yang masih aktif dan menunggu izin pemeriksaan dari Mendagri, yaitu AA, AM, HY, IUA, YH dan ZF,” ungkap Winardy.
Dia menyatakan penyidik terus mendalami dan memeriksa setiap orang yang berkaitan dengan kasus beasiswa tersebut.[](*)