LHOKSUKON – Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Aceh harus tetap dilaksanakan pada tahun 2022.
“Pilkada di Aceh tetap tahun 2022 sesuai perintah UUPA (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh). Tidak ada tawar menawar, dan tidak perlu diperdebatkan lagi. Pemerintah pusat harus menghargai kekhususan Aceh dan keputusan KIP Aceh bahwa Pilkada di Aceh dilaksanakan tahun 2022,” tegas Arafat melalui telepon seluler, Selasa, 2 Februari 2021, malam.
Arafat menilai Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor: 1/PP/01.2-Kpt/11/Prov/I/2021 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota dalam Provinsi Aceh Tahun 2022, sudah sesuai dengan perintah pasal 66 ayat 1 UUPA. “Maka keputusan KIP Aceh itu harus terus dijalankan,” ujar politikus Partai Aceh ini.
Sebelumnya, melansir CNNIndonesia.com, 30 Januari 2021, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar, mengatakan Pilkada serentak 2024 berlaku di suluruh wilayah NKRI, termasuk Provinsi Aceh. Menurut Bahtiar, hal itu sesuai amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang merupakan perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015.
“UU Pilkada berlaku di seluruh wilayah NKRI. Bukan Kemendagri (tak merestui Pilkada Aceh 2022). Tapi itu Perintah UU Nomor 10 Tahun 2016,” kata Bahtiar.[](*)