BANDA ACEH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh dan KIP Kabupaten/Kota tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan pemerintah pusat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pasal 122A ayat (2) UU 6/2020 itu menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan serentak serta pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
Hal itu disampaikan KPU melalui surat Nomor: 151/PP. 01.2-SD/01/KPU/II/ 2021, tanggal 11 Februari 2021, ditujukan kepada Ketua KIP Aceh. Surat KPU tersebut merupakan tanggapan terhadap surat Ketua KIP Aceh Nomor: 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2O21, tanggal 6 Januari 2021, perihal penyampaian rancangan keputusan tahapan, program, dan jadwal penyelengaraan pemilihan.
Surat diteken Plt. Ketua KPU RI, Ilham Saputra, itu berisi delapan poin. Berikut bunyi selengkapnya:
1. Bahwa Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Provinsi Aceh adalah berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pasal 73 Undang-Undang tersebut, bahwa ketentuan lebih lanjut terkait
dengan Pemilihan di Provinsi Aceh diatur dengan Qanun dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
2. Bahwa merujuk sebagaimana tersebut pada angka 1, dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh tidak terdapat pengaturan secara jelas terkait dengan waktu Penyelenggaraan Pemilihan serentak di Aceh hasil pemungutan suara tahun 2O17 diselenggarakan pada tahun 2022;
3. Bahwa sehubungan dengan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, berdasarkan ketentuan Pasal 199 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang menyatakan
bahwa Ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yograkarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri, sehingga Penyelenggaraan Pemilihan serentak di
Aceh hasil pemungutan suara tahun 2017 sebagaimana tersebut pada angka 2 diselenggarakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan yang berlaku secara Umum;
4. Bahwa mendasarkan penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 3, bahwa ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang,
menyatakan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2017 menjabat sampai dengan tahun 2022. Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024”;
5. Bahwa mendasarkan pada penjelasan sebagaimana tersebut pada angka 2, angka 3 dan angka 4, sehubungan dengan surat Ketua KIP Aceh Nomor: 0016/PP.01.2-SD/11/Prov/I/2O21 tanggal 6 Januari 2021, perihal Penyampaian Rancangan Keputusan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2022, tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2022, berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (3) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pemilihan Serentak dilaksanakan Tahun 2024;
6. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 270/6321/SJ tanggal 20 November 2020, perihal Pelaksanaan Pilkada Aceh dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, Pasal 122A ayat (2) menyatakan bahwa penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat;
7. Bahwa belum adanya kepastian rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan Tahun 2022 sebagai bentuk keputusan politik para pihak; dan
8. Bahwa KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota, agar tidak menjalankan tahapan Pemilihan apa pun sampai ada Putusan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 dimaksud di atas.
Ketua KIP Aceh, Samsul Bahri, dikonfirmasi portalsatu.com via pesan WhatsApp, Jumat, 12 Februari 2021, mengaku pihaknya sudah membaca surat KPU RI tersebut.
“Lewat WA (WhatsApp) sudah saya lihat, namun yang asli belum. Mungkin Senin (15 Februari 2021) baru saya dapat, ini kan hari libur (Jumat),” kata Samsul Bahri.
Lantas, apa tanggapan KIP Aceh dan langkah akan diambil selanjutnya terkait permintaan KPU RI agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apa pun sampai ada putusan sesuai dengan UU No. 6/2O2O? “Untuk sementara no comment,” ucap Samsul Bahri.[](*)