BLANGKEJEREN – Sikap Anggota DPRK Gayo Lues menolak delapan nama calon Komisioner Baitul Mal (KBM) yang diajukan Bupati masih menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Pasalnya, hingga kini belum ada solusi untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Bupati Gayo Lues, H. Muhammad Amru, Kamis, 11 Februari 2021, mengatakan masalah penetapan calon KBM harus dicari solusinya melalui pertemuan Pemerintah Daerah dengan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Gayo Lues.
“Kita akan duduk bersama DPRK untuk memberi penjelasan, karena di sini hanya salah pemahaman saja. Kita tidak akan ulang merekrut para calon komisoner karena semua hasil koordinasi kita tidak ada yang salah,” kata Muhammad Amru melalui pesan WhatsApp saat ditanya bagaimana tanggapannya setelah delapan nama calon KBM ditolak DPRK, apakah Pemda akan mengulang perekrutan calon KBM.
Menurut Bupati Amru, pihaknya akan mengirimkan surat terlebih dahulu kepada DPRK terkait waktu untuk membicarakan masalah calon KBM tersebut. Kemudian Pemda akan menunggu konfirmasi dari DPRK.
“Kita tidak berpikir seperti itu, yang kita pikirkan bila telah duduk sama semua akan bisa kita selesaikan sesuai aturan,” kata Amru saat ditanya jika setelah duduk bersama DPRK tetap tidak mau memilih atau menetapkan calon KBM, apa langkah Bupati selanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggota DPRK Gayo Lues dari Komisi D menolak delapan nama calon KBM yang diajukan Bupati. Penolakan itu disampaikan setelah Komisi D menggelar rapat dengan unsur pimpinan DPRK. Delapan nama itu adalah Muhammad Kasim Ariga, Al Misriadi, Jamri, Kamsah, Burhanudin, Syukirman Abadi, Hardansyah, dan Seri Banun.
“KBM yang diajukan Bupati kami tolak atau akan kami kembalikan lagi, dengan alasan tidak sesuai dengan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal,” kata Muhammad El Amin, Ketua Komisi D DPRK Gayo Lues, kepada portalsatu.com, Kamis, 4 Februari 2021. (Baca: Anggota Dewan Tolak Delapan Nama Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues)
Sementara sejumlah calon Komisioner Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues mengaku merasa dirugikan jika proses perekrutan harus diulang lagi. Pernyataan itu disampaikan Burhanudin dan Tgk. Kamsah yang telah berkoordinasi dengan empat calon KBM lainya yaitu Jemri Kamsah, Almisriadi, Kasim Ariga, dan Syukirman Abadi, Jumat, 5 Februari 2021.
“Jika DPRK keberatan untuk membahas delapan nama yang diusulkan Bupati dengan alasan karena belum dibentuk Dewan Pengawas, ini kami nilai DPRK telah salah kaprah. Sebab, dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2018, pada pasal 49 telah jelas dinyatakan bahwa yang mengatur masalah Dewan Pengawas tidak ada wewenang DPRK untuk menentukan atau mempersoalkan perekrutan Dewan Pengawas,” katanya. (Baca: Anggota DPRK Tolak Usulan Bupati, Begini Respons Calon Komisioner Baitul Mal Gayo Lues)
Sekretaris Baitul Mal Gayo Lues, Ramadan, Jumat, 5 Februari 2021, mengatakan Dewan Pengawas Baitul Mal masih ada hingga sekarang dan aktif. Akan tetapi, yang menjadi permasalahan adalah pembentukan Dewan Pengawas dilakukan pada Maret 2019 menggunakan Qanun lama beranggotakan Sekda, Asisten, Inspektorat, Badan Pengelolaan Keuangan dan dari Dinas Syariat Islam.
Sedangkan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 mulai diberlakukan awal Januari 2019 yang menyatakan Dewan Pengawas harus direkrut terlebih dahulu dengan jumlah paling sedikit tiga orang dan paling banyak lima orang dari unsur ulama, akademisi dan praktisi.
“Ini yang membuat kami bingung, Qanun Nomor 10 Tahun 2018 mulai diberlakukan Januari 2019 di Banda Aceh, sementara pembentukan Dewan Pengawas yang berjumlah enam orang pada Maret 2019 masih aktif menggunakan aturan yang lama, karena kami baru mendapatkan Qanun Nomor 10 Tahun 2018 itu pada Juni 2019 setelah Dewan Pengawas dibentuk,” ujarnya. (Baca: Perubahan Qanun Telat Diketahui, Perekrutan Komisioner Baitul Mal Bermasalah)[]