BIREUEN – Pemkab Bireuen “belum bisa” mencairkan” dana APBK tahun ini lantaran sistem anggaran belum online. Imbasnya banyak pembayaran yang seharusnya sudah dilakukan Pemkab Bireuen terpaksa ditunda hingga batas waktu belum ditentukan.
Informasi dihimpun dari kalangan PNS dan honorer Pemkab Bireuen, Rabu, 24 Maret 2021, menyebutkan selain gaji, sejumlah pendapatan rutin PNS seperti Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) dan honorarium lainnya belum dapat diajukan pengamprahan.
Bahkan, ribuan honorer di lingkungan Pemkab Bireuen harus āgigit jariā. Honorarium Rp550 ribu sebulan sudah dua bulan belum dapat dicairkan. Padahal, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) sudah selesai dan dicetak sejak awal tahun 2021.
Berbagai asumsi berkembang sebagai penyebab masalah ini. Ada yang menyebutkan transfer dana dari pusat terkendala sebab Pemkab Bireuen terlambat merampungkan pengesahan APBK 2021.
Ada pula menyebut Pemkab Bireuen diduga tidak siap dengan sistem baru penganggaran yang tidak mampu diadopsi secara maksimal sebagaimana kabupaten/kota lainnya di Aceh. Diketahui sejumlah kabupaten/kota lainnya di Aceh tidak mengalami hal serupa.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Bireuen, Zamri, S.E., ditemui portalsatu.com, Kamis, 25 Maret 2021, di halaman Pendopo Bireuen, mengatakan memang ada yang harus ditunda pembayaran tetapi bukan semuanya.
“Memang ada kaitan dengan belum online SIPD, tetapi kalaupun belum siap, ada item di setiap dinas yang tetap bisa dicairkan secara manual. Nantinya akan di-input juga ke sistem, uang kita di kas tersedia banyak, tidak ada masalah,” jelas Zamri.
Namun, kata Zamri, jika terlalu banyak manual akan membuat repot operator. Selain itu, Zamri mengakui ada poin yang memang harus ditunda realisasinya karena refocusing anggaran. [] (Murdeli)