BLANGKEJEREN – Distributor pupuk subsidi jenis urea tidak dibenarkan meminta tambahan ongkos kepada kios pengecer. Selain itu, pupuk subsidi hanya boleh dijual dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian.
Hal itu disampaikan Manajer Humas PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Nasrun, Senin, 8 Maret 2021. Dia mengaku pihaknya sudah berkoordinasi dengan CS. Pupuk Indonesia (Persero) terkait informasi adanya distributor yang diduga meminta kios pengecer menebus di atas HET.
“Tidak boleh distributor meminta kepada kios pengecer untuk menebus pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). PIM akan mengevaluasi laporannya (terkait distributor). Jika ternyata benar, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku, yaitu dengan memberi sanksi tenguran, dan raport distributor tersebut tidak baik,” kata Nasrun melalui pesan WhatsApp setelah jaringan terputus saat proses wawancara.
Informasi dikumpulkan portalsatu.com di lapangan, distributor diduga meminta kios pengecer menebus Rp120 ribu per sak pupuk urea subsidi isi 50 Kg. Sementara HET pupuk urea subsidi yang dikeluarkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Rp112.500 per sak.
Diberitakan sebelumnya, Forum Parlemen Jalanan (F PARAL) kembali menyoroti masalah penjualan pupuk subsidi di atas HET di Kabupaten Gayo Lues.
“Kami dari aktivis F-PARAL meminta kepada Bapak Kapolres Gayo Lues agar menangkap siapapun yang terlibat dalam penjualan pupuk subsidi di atas HET,” kata Riky Udayara, salah satu aktivis F-PARAL Jumat, 5 Maret 2021.[]
Baca juga: F-Paral Minta Polres Gayo Lues Tangkap Penjual Pupuk Subsidi di Atas HET