KUTACANE – Warga Desa Sipungke, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, berinisial MM (25), diamankan Babinsa yang kemudian diserahkan ke polisi terkait kasus ganja.
Mulanya, MM yang merupakan sopir angkutan kota (Angkot) mengalami kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) saat dia mengendarai sepeda motor (Sepmor) Honda Vario Nopol BK 5401AHR. MM menabrak Alung, bocah 10 tahun, warga Desa Louser, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara (Agara), di Jalan Balang Kejeren – Kutacane Desa Louser, Kecamatan Ketambe, Agara, Kamis, 11 Maret 2021.
Mengetahui peristiwa itu, Babinsa TNI Posramil Ketambe Kodim 0108/Agara, Kopda M. Hidayat Syahputra, mendatangi tempat kejadian untuk membantu korban Laka Lantas.
Saat membantu MM dan Alung, Kopda M. Hidayat Syahputra melihat empat bungkusan diperekat rapi di dalam bagasi sepeda motor MM. Setelah diperiksa, ternyata empat bal paket tersebut berisi ganja kering siap edar.
Kopda M. Hidayat Syahputra kemudian mengamankan MM ke Posramil Ketambe. Lalu, Danposramil Ketambe melaporkan kejadian itu kepada Dandim 0108/Agara. Selanjutnya, Dandim memerintahkan anggotanya didampingi personel Subdenpom IM/1-4 Kutacane, menyerahkan tersangka MM bersama barang bukti empat bal ganja seberat 4 Kg kepada anggota Satreskrim Polres Agara Aipda Eric Napitupulu untuk diproses secara hukum.
Sementara itu, Alung, korban tabrakan tersebut, mengalami luka di bagian pelipis mata kanan, luka lecet di jidat, cedera pada leher dan pinggang. Bocah itu dievakuasi ke Rumah Sakit Umum H. Sahudin Kutacane dan sudah mendapat perawatan di UGD dengan kondisi koma tidak sadarkan diri, sebagaimana dikutip dari keterangan tertulis dikirim pihak Kodim Agara melalui Penerangan Korem-011/Lilawangsa. [] (*)