SUBULUSSALAM – Sebanyak 96 organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Subulussalam telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau badan hukum.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Kota Subulussalam, Khairunnas, S.E di sela – sela menerima kedatangan LSM Aliansi Masyarakat Peduli Kota Subulussalam (AMPeS) menyerahkan berkas administrasi ke Kesbangpol Kota Subulussalam, Selasa, 6 April 2021.
“Sampai saat ini jumlah Ormas dan LSM yang terdaftar di Kesbangpol sebanyak 96 telah mempunyai SKT atau badan hukum,” kata Khairunnas.
Baca Juga: LSM RASAK Resmi Didaftarkan ke Kesbangpol Subulussalam
Adapun sebanyak 96 Ormas yang terdaftar di Kantor Kesbangpol Kota Subulussalam meliputi Ormas (22) LSM (37) OKP (18) organisasi profesi (4) yayasan atau badan hukum (7) dan lembaga pendidikan (8).
Sedangkan dua LSM lainnya yakni LSM RASAK dan AMPeS baru saja menyerahkan berkas administrasi ke Kesbangpol selanjutnya akan diverifikasi sebelum dikirim ke Mendagri di Jakarta untuk penerbitan SKT.
Khairunnas mengimbau kepada Ormas dan LSM yang masa berlaku SKT atau badan hukum telah berakhir segera mengurus kembali dengan melengkapi administrasi pengajuan perpanjangan SKT.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh Ormas dan LSM yang ada di Bumi Syekh Hamzah Fansuri supaya menjalankan tugas dan fungsi sesuai koridor hukum yang berlaku, dan jangan berafiliasi dengan kegiatan-kegiatan terlarang yang bertentangan dengan undang-undang.
Pemaparan itu disampaikan Khairunnas di hadapan Ketua AMPeS Kota Subulussalam, Justri Iskandar Berutu dan Sekretaris Muammar Khadafi, sebagai peringatan (warning) kepada LSM dan Ormas jangan melaksanakan kegiatan berbenturan dengan aturan hukum, yang berpotensi mengancam kesatuan dan persatuan bangsa.
“Kita terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan Ormas dan LSM yang ada di Subulussalam,” ungkap Khairunnas. []