BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung langkah Polda Aceh yang sedang menyelidiki indikasi korupsi dalam pengadaan ratusan wastafel tahun anggaran 2020 senilai Rp41,2 miliar di bawah Dinas Pendidikan Aceh.
“Pada awalnya MaTA sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan (pengadaan wastafel untuk sekolah-sekolah di Aceh) tersebut, karena semua sekolah sebelumnya sudah ada tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan Covid-19,” kata Koordinator MaTA, Alfian, dalam keterangan tertulis diterima portalsatu.com, Jumat, 26 Februari 2021.
Menurut Alfian, Pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas. “Itu yang perlu diintervensi pembangunannya baik berupa rehabilitasi atau rekonstruksi tempat cuci tangan tersebut,” ujarnya.
“Faktanya, pembangunan (wastafel) yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memanfaatkannya. Ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah dibangun tersebut dapat difungsikan. Padahal, pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing 2020,” ungkap Alfian.
Oleh karena itu, MaTA menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pengadaan wastafel tersebut tidak ada unsur korupsi sudah sangat tepat. MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang dilidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya.
“Dalam pengungkapan kasus ini, MaTA menilai sangat mudah untuk melihat kasusnya. Dan kita percaya Polda mampu mengungkapkan, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembangunannya sehingga siapa pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos, atau apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secara tuntas,” kata Alfian.
Alfian menegaskan pandemi Covid-19 adalah bencana nasional. “Jadi, siapan pun melakukan korupsi terhadap anggaran (penanganan) pandemi dapat dijerat dengan hukuman mati sesuai pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu,” ujarnya.
“MaTA menyatakan konsisten mengawal pengusutan kasus tersebut sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” pungkas Alfian.
Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, mengatakan penyelidikan terhadap kasus pengadaan wastafel itu masih tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). “Penanganan kasus ini masih tahap klarifikasi dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan pihak-pihak terkait,” kata Kombes Winardy, dilansir aceh.antaranews.com, Selasa, 23 Februari 2021.