JANTHO — Majelis Hakim Mahkamah Syariah Jantho, Kabupaten Aceh Besar memvonis masing-masing 30 kali cambuk terhadap ZF dan FM, pasangan pelaku ikhtilath. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 23 Meret 2021 di ruang sidang utama Mahkamah Syariah Jantho.
Ketua Mahkamah Syariah Jantho melalui Humas Tgk Murtadha Lc, mengatakan bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim merupakan hukuman maksimal untuk pelaku ikhtilath sebagaimana ketentuan Pasal 25 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 kali atau denda paling banyak 300 gram emas murni atau penjara paling lama 30 bulan,” jelasnya.
Murtadha menambahkan, pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal, karena perilaku yang dilakukan oleh kedua sejoli tersebut sangat meresahkan masyarakat Aceh yang kental dengan nilai-nilai Islam dan perilaku tersebut tidak menghormati dan mendukung pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
“Semoga vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk genarasi muda agar menjaga akhlak dalam pergaulan dan kepada orang tua yang mempunyai anak yang belum menikah, agar dapat menjaga dan mengawasi pergaulan anak-anaknya terlebih dengan lawan jenis, supaya tidak terjadi hal-hal yang dilarang dalam agama,” imbaunya.
Jarimah ikhtilath sebagaimana maksud Pasal 1 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat adalah perbuatan bermesraan seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami isteri dengan kerelaan kedua belah pihak, baik pada tempat tertutup atau terbuka.[]