BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) proyek rekonstruksi Jembatan Pangwa tahun anggaran 2017 kepada pihak Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis, 1 April 2021. Jembatan Pangwa itu berada di Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya.
“Hasil audit PKKN atas dugaan TPK kegiatan konstruksi Jembatan Pangwa pada BPBA (Badan Penanggulangan Bencana Aceh) tahun anggaran 2017 sudah selesai dan laporannya sudah kami sampaikan kepada Kejari, 1April 2021. Total kerugian negara lebih dari 400 juta,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com melalui pesan WhatsApp, Kamis, 1 April 2021, siang.
Indra menyebut skop atau cakupan audit PKKN dalam kasus itu hanya lantai jembatan. “Kemarin kita melihat sisi lantainya. Awalnya dicurigai (oleh penyidik) tidak memenuhi spek. Setelah dicek pakai tenaga teknis, dipastikan laboratorium, ternyata kondisinya seperti yang kita duga saat ekspose itu (oleh penyidik kepada BPKP untuk dilakukan audit),” ujar Indra ketika dihubungi lewat telepon, Kamis, malam.
Hasil penelusuran portalsatu.com pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Aceh, paket Rekonstruksi Jembatan Pangwa sumber dana tahun 2017 di bawah BPBA dengan pagu Rp12 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp11.995.900.000. Tender paket tersebut dimenangkan PT Zarnita Abadi dengan harga penawaran Rp10.995.440.000. Pada LPSE tidak tertulis harga terkoreksi dan hasil negosiasi.
Kajari Pidie Jaya, Mukhzan, S.H., M.H., beberapa kali dihubungi portalsatu.com melalui telepon seluler, Kamis dan Sabtu, 3 April 2021 siang, tidak terhubung. Kajari juga belum merespons konfirmasi via pesan WA. Portalsatu.com kemudian menghubungi Kasi Pidana Khusus, Wahyu Ibrahim, S.H., M.H., Sabtu usai siang. Wahyu membenarkan BPKP Aceh sudah menyerahkan hasil audit proyek Jembatan Pangwa kepada pihak Kejari Pijay, Kamis, sore.
“Benar, cuma kami belum pelajari (hasil audit itu), karena Jumat kan hari libur. Senin nanti akan kami pelajari dulu,” ujarnya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jembatan Pangwa dan ditahan sejak pengujung Februari 2021. Yakni, Mah (Direktur PT Zarnita Abadi), Mur dan AZH (Direktur dan pengendali CV Tri Karya Pratama Consultan). [](red)