BerandaBerita Gayo LuesOknum Kades di Terangun Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Dewan Minta Penegak Hukum...

Oknum Kades di Terangun Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Dewan Minta Penegak Hukum Jerat Tim Verifikasi

Populer

BLANGKEJEREN – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Gayo Lues mendapat informasi ada beberapa Pengulu (Kepala Desa/Kades) di Kecamatan Terangun menggunakan ijazah palsu. Dewan mendesak Pemerintah Daerah setempat agar mendorong penegak hukum segera menyelesaikan kasus pemalsuan ijazah tersebut.

Pernyataan itu disampaikan H. Ibnu Hasim, Wakil Ketua DPRK Gayo Lues, Selasa, 16 Agustus 2022. Dia menyebut ketika dirinya melakukan reses ke Kecamatan Terangun, masyarakat memberikan informasi ada beberapa Kades di Kecamatan Terangun diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi kepala desa pada Pilakdes serentak yang lalu.

“Penggunaan ijazah palsu tersebut terkuak setelah Pengulu/Kepala Desa menjalankan tugas hampir satu tahun, sehingga menjadi urusan pihak berwajib. Sebagian telah dilakukan penahanan oleh pihak berwajib, dan sebagian masih dalam proses,” kata Ibnu Hasim melalui pesan WhatsApp.

Ibnu Hasim yang merupakan mantan Bupati dua periode itu menjelaskan, jika kasus oknum Kades diduga menggunakan ijazah palsu itu tidak segera diselesaikan akan berdampak kepada penyelenggaraan Pemerintahan, kampung akan kacau balau, dan program desa tak akan berjalan sebagaimana diharapkan.

Wakil Ketua I DPRK Gayo Lues ini mengaku prihatin terhadap kasus pemalsuan ijazah tersebut, yang seharusnya tidak terjadi di Gayo Lues. Karena Bupati telah membentuk tim verifikasi keabsahan ijazah calon Kades yang melibatkan pejabat Pemerintah Daerah dan juga pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Ibnu Hasim, tim yang terlibat dalam verifikasi ijazah ini harus ikut dijerat sebagai pelaku dugaan pemalsuan ijazah. “Alasannya, karena tim verifikasi ini yang menjadi sumber malapetaka,” katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H., melalui Kasi Pidum Sairi, S.H., membenarkan ada kasus dugaan pemalsuan ijazah yang ditangani pihaknya setelah dilimpahkan Polres Gayo Lues kepada Kejari Gayo Lues.

“Ada dua kasus dugaan pemalsuan ijazah, satu kasus sudah satu kali disidangkan di Pengadilan Negeri Gayo Lues, yaitu Kepala Desa Garut Kecamatan Terangun berinisial SA, dan satu lagi Kepala Desa Tongra, Kecamatan Terangun berinisial JA, ini masih proses pelimpahan dari Kejaksaan ke Pengadilan,” katanya melalui telepon WhatsApp.[](Anuar Syahadat)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita terkait

Berita lainya