Senin, September 9, 2024

Persaudaraan Masyarakat Brunei Darussalam...

BANDA ACEH - Berkenaan dengan berita duka cita, telah berpulang ke Rahmatullah seorang...

Peduli Terhadap Anak Yatim, Abu...

SUBULUSSALAM - Pimpinan Pondok Pesantren Babul Khairi, Desa Batul Napal, Sultan Daulat, Abu...

Masyarakat Gayo-Agara Gelar Kesenian...

KUTACANE - Dalam rangka melestarikan tari Saman hingga ke anak cucuk, masyarakat Gayo-Agara...

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...
BerandaPenasehat Ilmaka: Akkes...

Penasehat Ilmaka: Akkes Aceh Utara Ditutup, ke mana UUPA?

BANDA ACEH – Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan tidak membenarkan lagi institusi pendidikan tinggi dikelola oleh pemerintah daerah. Pemerintah Pusat menawarkan empat opsi terkait kebijakan tersebut. Di antaranya, dikelola  Kemenristek Dikti yaitu marger ke PTN terdekat, dikelola Kemenkes yaitu marger ke Poltekkes, kemudian juga bisa dialihkan menjadi UPTD di bawah Dinkes setempat dengan menyelesaikan pendidikan mahasiswa yang ada tanpa menerima mahasiswa baru, atau yang terakhir ditutup.

Beberapa kampus dikelola Pemda di Aceh hari ini memilihi marger ke PTN seperti Akper Tjut Nyak Dhien, Akafarma, dan lainnya yang hari ini marger ke Unsyiah. Namun lain hal yang terjadi dengan kampus Akademi Kesehatan Pemkab Aceh Utara beberapa hari terakhir menjadi viral akibat kebijakan Pemkab setempat tidak sesuai dengan harapan mahasiswa Akkes dan masyarakat Aceh Utara.

Pemkab Aceh Utara memilih opsi untuk mengalihkan Akkes menjadi UPTD tanpa menerima mahasiswa baru lagi yang pada kenyataannya lulusan kampus itu sudah bersaing tingkat lokal, nasional maupun international.

Ketua Dewan Peasehat Ilmaka (Ikatan Lembaga Mahasiswa Keperawatan Aceh), Faidhil, S.Kep., Ners, mengatakan, opsi dipilih Pemkab Aceh Utara tersebut aneh. “Pemkab mengalihkan Akkes menjadi UPTD yang pada dasarnya juga menutup Akkes dengan alasan sudah cukup tenaga kesehatan. Bukannya kalau marger ke PTN seperti Unimal malah bisa di-upgrade pendidikannya menjadi lebih baik seperti diploma 3 menjadi strata 1 dan pendidikan profesi kan lebih profesional,” ujar Faidhil melalui pernyataan tertulis, Minggu, 16 April 2017.

Kata Faidhil, ditinjau dari segi otonomi khusus, Aceh memliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan. Pasca MoU Helsinki, Aceh telah dianugrahi sebuah UUPA ( Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh). UUPA menjamin penyelenggaraan Pemerintah Aceh  berbentuk otonomi luas dan khusus tak terkecuali mengatur tentang kewenagan pendidikan.

“Urusan Wajib yang menjadi wewenang Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota salah satunya adalah wewenang penyelenggaraan pendidikan, hal ini di atur dalam BAB V tentang urusan pemerintahan pasal 16 dan 17, di situ jelas,” kata Faidhil.

Menurutnya, dalam memutuskan kebijakan terkait dengan hal tersebut bisa di kaitkan dengan dengan UUPA karna di dalamnya juga mengatur tentang wewenang pendidikan. Kasus Akkes adalah masalah penyelenggara pendidikan oleh Pemkab, hal ini sudah di atur dalam UUPA, yang menjadi pertanyaan mendasar adalah apakah UUPA punya masyarakat Aceh atau cuma punya elit tertentu, UUPA lex spesialis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

“Ayo berfikir jernih, jangan terus-terusan memikirkan kepentingan pribadi atau kelompok, pertimbangkan hajat rakyat karna masih banyak masyarakat Aceh Utara yang ingin menitipkan anaknya ke AKKES untuk menjadi perawat ataupun bidan di karenakan biaya pendidikan sangat murah akan tetapi berkualitas,” tutupnya.[] (rel)

Baca juga: