LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sudah dua kali memanggil Hariadi, Direktur alias Bos PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe (RSAL), untuk diperiksa dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
Informasi hasil penelusuran portalsatu.com, Hariadi yang juga mantan Direktur Keuangan PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu, sekitar dua pekan lalu.
Penyidik kemudian kembali melayangkan surat panggilan kepada Hariadi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan pada Kamis, 16 Maret 2023. Namun, Hariadi tidak memenuhi panggilan tersebut. “(Alasannya) karena sedang ada acara di luar kota,” kata satu sumber.
Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Therry Gutama, S.H., M.H., mengatakan sejauh ini penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan keuangan dan pencucian uang pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
“Untuk saat ini belum ada penetapan tersangka. Hariadi memang sudah pernah diperiksa sebagai saksi. Dan saksi sudah diperiksa (dalam kasus itu) sekitar 15 orang,” kata Therry Gutama menjawab portalsatu.com via WhatsApp, Jumat (17/3).
Therry Gutama membenarkan Hariadi tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi, Kamis (16/3) kemarin. “Belum (tidak hadir pada Kamis kemarin, red), dan nanti dipanggil ulang lagi,” ujar Kasi Intelijen Kejari Lhokseumawe itu.
Diberitakan sebelumnya, pada Desember 2022 penyidik Kejari Lhokseumawe sudah mengantongi Hasil Analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang dugaan pencucian uang pada pengelolaan PT RSAL. Pada Desember 2022 pula, penyidik menerima Hasil Audit Investigasi dari Inspektorat Kota Lhokseumawe terkait dugaan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RSAL tahun 2016-2022.
Tim Kejari Lhokseumawe juga telah menggeledah Ruangan Direktur PT RSAL dan Ruangan Arsip di Rumah Sakit Arun (RSA), serta menyita lebih 20 bundel dokumen pada 24 Januari 2023.
Kajari Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, mengatakan pihaknya sudah menemukan dugaan penyelewengan keuangan pada pengelolaan PT RSAL, sehingga penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kalau dugaan korupsinya itu di bawah PT (perusahaan), pastinya (dilakukan) berjamaah,” kata Mukhlis kepada para wartawan usai penggeledahan di RSA.
Itulah sebabnya, Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejari Lhokseumawe segera menetapkan tersangka kasus dana PT RSAL tahun 2016-2022 supaya ada kepastian hukum. “Karena kasus tindak pidana korupsi dana PT Rumah Sakit Arun itu statusnya sudah penyidikan tentu telah diekspose di internal Kejaksaan untuk melihat siapa saja berpotensi terlibat. Maka kita mendesak Kejari segera mengumumkan penetapan tersangka kasus tersebut,” kata Koordinator MaTA, Alfian, kepada portalsatu.com melalui telepon, Senin, 6 Februari 2023.
Alfian menilai tidak sulit bagi penyidik Kejari Lhokseumawe melihat siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut. Apalagi sudah ada hasil analisis dari PPATK terkait dugaan pencucian uang. “Dengan data pendukung yang diberikan PPATK tentu memudahkan penyidik Kejaksaan melihat siapa saja yang diduga terlibat,” ujarnya.
Direktur PT RSAL, Hariadi, dikonfirmasi portalsatu.com, Rabu, 25 Januari 2023, menyatakan menghargai proses hukum yang dilakukan Kejari Lhokseumawe terkait dugaan penyimpangan dana Rumah Sakit Arun. “Namun, terkait ada anggapan penyelewengan dana itu, kita tidak tahu informasinya seperti apa. Intinya, kita ikuti dulu proses hukumnya bagaimana,” kata Hariadi.
Hariadi mengakui selama ini PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe bekerja sama dengan Pemko Lhokseumawe. “Ada kewajiban-kewajiban yang kita penuhi, itu ada di kontrak perjanjian. Tentunya kewajiban dari rumah sakit sudah terpenuhi semuanya. Cuma kita lihat saja dulu proses hukumnya seperti apa,” tuturnya.[](red)