Minggu, September 8, 2024

Panwaslih Aceh Paparkan Hasil...

LHOKSEUMAWE - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih/Bawaslu) Provinsi Aceh menggelar sosialisasi hasil pengawasan dan...

Pemkab Agara: Masyarakat Bisa...

KUTACANE - Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan masyarakat bisa menonton pertandingan cabang olahraga...

Ulama Aceh Tu Sop...

JAKARTA – Inna lillahi wa innailaihi rajiun. Aceh berduka. Ulama kharismatik Aceh, Tgk....

Fraksi Megegoh Terbentuk Pada...

SUBULUSSALAM - Partai Aceh, Partai Nasdem, dan Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Subulussalam hari ini...
BerandaNewsBPKP Aceh: Kerugian...

BPKP Aceh: Kerugian Negara Kasus Proyek Jalan Muara Situlen-Gelombang di Agara Rp2 M Lebih

BANDA ACEH – Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyampaikan progres audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs di Aceh Tenggara (Agara) sumber Dana Otonomi Khusus tahun 2018.

“Alhamdulillah, tim sudah selesai di lapangan, dan sekarang sedang menyusun laporan final. Modusnya pengalihan pekerjaan dengan kualitas pekerjaan substandar yang merugikan negara lebih dari Rp2 miliar,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya, kepada portalsatu.com via WhatsApp, Jumat, 30 April 2021.

Sedangkan progres audit PKKN proyek pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Aceh Barat Daya (Abdya) sumber dana APBA tahun 2019, tim BPKP Aceh juga sudah menyelesaikan investigasi di lapangan.

“Tim sudah kembali dari lapangan. Ada hal teknis yang perlu dikomunikasikan dengan ahli teknis dari UTU, sedang berproses,” ujar Indra Khaira Jaya.

Diberitakan sebelumnya, tim audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh turun ke Agara dan Abdya untuk melakukan pemeriksaan PKKN atas dugaan penyimpangan dua proyek itu pada Senin, 5 April 2021.

Audit terhadap kegiatan peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs di Agara bersumber dari Dana Otonomi Khusus tahun 2018 dilakukan untuk memenuhi permintaan Kajati Aceh dan melalui proses ekspose dari penyidik ke auditor BPKP Aceh.

Sedangkan audit PKKN atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) pekerjaan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Abdya sumber dana APBA tahun 2019, menindaklanjuti permintaan Kajari Aceh Barat Daya.

Proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs di Agara sumber dana Otsus 2018 dengan pagu Rp12.704.090.000. Hasil tender proyek di bawah Dinas PUPR Aceh itu dimenangkan PT Pemuda Aceh Konstruksi dengan harga penawaran Rp11.687.817.000.

Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, saat konferensi pers di kantornya, Senin, 15 Maret 2021, menyampaikan penyidik sudah menahan empat tersangka kasus dugaan TPK dalam proyek peningkatan Jalan Muara Situlen-Gelombang Cs. Yakni, tersangka berinisial JNK (Kuasa Pengguna Anggaran/KPA proyek tersebut), SA (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), KI (Direktur Utama PT Pemuda Aceh Konstruksi), dan KN alias SG (Direktur Utama CV Beru Dinam).

Sedangkan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi di Gampong Ladang Pana, Kecamatan Manggeng, Abdya, bersumber dari APBA tahun 2019 senilai Rp1.536.261.000. Kejari Abdya yang menyidik kasus dugaan TPK dalam proyek di Dinas Pengairan Aceh itu sudah menetapkan dua tersangka berinisial SY (KPA) dan FZ (rekanan).

Dikutip dari laman resmi Kejari Abdya, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, Nilawati, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Riki Guswandri, S.H., telah menerima uang titipan kasus dugaan TPK itu Rp449 juta yang diserahkan tersangka, di Kantor Kejari setempat, Kamis, 28 Januari 2021. Selanjutnya uang titipan itu diserahkan kepada Kepala Sub-Bagian Pembinaan, Azwar, S.H., untuk kemudian disetorkan ke rekening penitipan Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya pada Bank BRI Syariah Cabang Blangpidie. (BacaBPKP Aceh Audit Dua Proyek Ini Atas Permintaan Jaksa)[](red)

Baca juga: