Sabtu, Juli 27, 2024

12 Partai Deklarasi Dukung...

LHOKSEUMAWE – Sebanyak 12 partai politik nonparlemen di Kota Lhokseumawe tergabung dalam Koalisi...

Keluarga Pertanyakan Perkembangan Kasus...

ACEH UTARA - Nurleli, anak kandung almarhumah Tihawa, warga Gampong Baroh Kuta Bate,...

Di Pidie Dua Penzina...

SIGLI - Setelah sempat "hilang" cambuk bagi pelanggar syariat Islam di Pidie saat...

Pj Gubernur Bustami Serahkan...

ACEH UTARA - Penjabat Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, didampingi Penjabat Bupati Aceh Utara,...
BerandaBerita Banda AcehPKFI Aceh Latih...

PKFI Aceh Latih Klinik Mencapai Akreditasi Paripurna

BANDA ACEH – Perhimpunan Klinik dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Indonesia (PKFI) Wilayah Aceh mengadakan Bimbingan Klinik se-Aceh untuk mencapai Akreditasi Paripurna. Acara ini diikuti 30 klinik yang tersebar seluruh Aceh, di Gedung UPTD Bapelkes Aceh, Banda Aceh, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Ketua PKFI Aceh, dr. Said Aandy Saida, mengatakan pelayanan kesehatan yang berkualitas merupakan hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan dan perawatan yang baik di era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk mencapai standar mutu yang diharapkan. Oleh karena itu, klinik-klinik di Aceh perlu menjalani proses akreditasi. Akreditasi klinik adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan klinik setelah melalui penilaian sesuai standar akreditasi yang telah ditetapkan.

“Proses Akreditasi Klinik memiliki peran yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan. Melalui proses akreditasi, klinik-klinik diharapkan mampu mematuhi standar-standar tertentu yang menjamin kualitas layanan dan keselamatan pasien. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, dan lainnya, menegaskan bahwa setiap klinik di Indonesia wajib menjalani proses akreditasi,” ujar Said Aandy Saida.

Dalam Bimbingan Klinik itu, tampil sebagai narasumber Yulia, SKM., dan dr. Arief Tirtana Putra, M.Si., yang menyampaikan materi terkait Standar Akreditasi Klinik diatur dalam Permenkes No. 34 Tahun 2022 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 1983 Tahun 2022 tentang Standar Akreditasi Klinik. Dalam regulasi baru ini, klinik harus memenuhi 3 standar kategori dalam menjalankan proses Akreditasi, yaitu: Tata Kelola Klinik (TKK), Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP), serta Pelayanan Klinik Perorangan (PKP).

Yulia menjelaskan tujuan akreditasi untuk memastikan klinik berjalan dengan baik, efektif, dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada pasien. Dalam hal ini, klinik melaksanakan asuhan dan pelayanan secara terintegrasi yang merupakan konsep pelayanan berfokus pada pelayanan pasien sehari hari.

“Pentingnya mencapai nilai minimal tertentu pada setiap kategori adalah kunci untuk memperoleh akreditasi paripurna,” kata Yulia.

Sedangan dr. Arief Tirta menyampaikan strategi untuk mendapatkan akreditasi paripurna harus memiliki pemikiran mudah, murah dan berkualitas. “Tentunya dengan persiapan dan strategi yang tepat, klinik dapat meningkatkan peluangnya memperoleh paripurna,” ujarnya.

Menurut Arief, hal itu harus dimulai langkah awal dengan penyusunan Roadmap Survei Akreditasi Klinik yang mencakup detail tanggal survei, target kelulusan, sumber pembiayaan, dan elemen-elemen penting lainnya.

“Pastikan semua persyaratan pengajuan survei telah terpenuhi. Optimalkan Instrumen Akreditasi Klinik serta penuhi ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku dengan penerapan kebijakan dan panduan yang tepat serta kolaborasi dengan pihak eksternal sehingga klinik dapat meningkatkan kualitas pelayanannya dan meningkatkan peluang untuk memperoleh akreditasi paripurna,” pungkasnya.[](ril)

Baca juga: