Kuasa Hukum Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa Tidak Berdasar Hukum
JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar hukum.
"Gugatan pihak KLB Ilegal telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar Hukum," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis, 2 September 2021.
Hamdan Zoelva menjelaskan ada tiga alasan mengapa gugatan tersebut telah kadaluarsa dan tidak punya dasar Hukum. Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham...
Redaksi -
News
Kuasa Hukum Demokrat:...
JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang ditujukan kepada Menkumham...
Redaksi -