Jumat, Oktober 4, 2024

Undangan Resmi: Majlis Khatam...

BANDA ACEH – Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) bersama Halaqah Al-Qur'an Malaysia akan...

Kunjungi Kantor PWI, Pejabat...

BLANGKEJEREN - Pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gayo Lues,...

Siti Nahziah Sebut Gebyar...

SUBULUSSALAM - Pj Bunda PAUD Kota Subulussalam, Hj. Nahziah, S. Ag mengatakan kegiatan...

Tolak Raqan Pemajuan Kebudayaan...

BANDA ACEH - Ratusan seniman, budayawan, serta puluhan organisasi seni dan kebudayaan di...

Kuasa Hukum Demokrat: Gugatan KLB Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa Tidak Berdasar Hukum

JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang  ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar hukum. "Gugatan pihak KLB Ilegal telah kadaluarsa dan tidak mempunyai dasar Hukum," kata Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis diterima wartawan, Kamis, 2 September 2021. Hamdan Zoelva menjelaskan ada tiga alasan mengapa gugatan tersebut telah kadaluarsa dan tidak punya dasar Hukum. Pertama, gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham...

Kuasa Hukum Demokrat:...

JAKARTA - Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan bahwa gugatan pihak KLB Deli Serdang  ditujukan kepada Menkumham...