KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KOTA SUBULUSSALAM
PENGUMUMAN
NOMOR: 442/PL.02.2-Pu/1175/2024
TENTANG PENERIMAAN MASUKAN DAN TANGGAPAN MASYARAKAT PASANGAN CALON...
Sudah jelas bahwasanya mencukur alis mata hukumnya terlarang bagi perempuan maupun laki-laki. Para ulama sudah menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dilakukan.
Para perempuan terutama merias wajah sedemikian rupa hanya untuk menjaga penampilan hingga termasuk mencukur alis dan menggantinya dengan alis palsu
Dikutip dari laman halalmui, Wakil Ketua Komisi Fatwa Dr Maulana mengatakan, sebagian ulama yang berpendapat, mencukur alis bila tanpa kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, maka perbuatan itu dianggap sama dengan mengubah ciptaan Allah. Hal ini tidak dibenarkan dalam ajaran Islam.
"Kepentingan yang dibolehkan dalam syariah, misalnya untuk pengobatan. Yakni kalau...
Sudah jelas bahwasanya mencukur alis mata hukumnya terlarang bagi perempuan maupun laki-laki. Para ulama sudah menegaskan praktik semacam ini tidak boleh dilakukan.
Para perempuan terutama...