Kejari Aceh Utara Eksekusi Cambuk 10 Terpidana Pelanggar Syariat Islam
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Dua di antaranya terpidana perjudian, dan delapan lainnya terpidana perzinaan terhadap anak. Mereka dieksekusi di halaman Kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Kecamatan Lhoksukon, Kamis, 25 Agustus 2022.Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen, Arif Kadarman, S.H., dalam keterangannya, mengatakan dari 10 terhukum cambuk, dua terpidana perjudian yang telah sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 20 Jo, Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,...
Berita Aceh Utara
Kejari Aceh Utara...
LHOKSUKON - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan eksekusi cambuk terhadap 10 terpidana pelanggar syariat Islam. Dua di antaranya terpidana perjudian, dan delapan lainnya...