TANGERANG – Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jakarta I menggagalkan pengiriman 1.171 ekor ikan Arwana dari Riau ke Jakarta. Ribuan Ikan Arwana jenis golden (Schleropagus formosus) dan Arwana Silver Brazil (Osteoglossum bicirchosum) senilai Rp 1,9 miliar digagalkan karena tidak memenuhi persyaratan.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Rina, menyatakan, pengamanan pengiriman ikan tersebut karena ada pelanggaran prosedur. “Melanggar prosedur pengiriman ikan,” ujarnya di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 14 April 2016.
Rina mengatakan komoditas ikan hias itu dikirim oleh seorang pembisnis ikan hias Irawan Shia dari Pekanbaru, Riau. Paket ikan hias itu rencananya akan dikirim ke seorang pedagang ikan hias di Kompleks Bandara Mas, Tangerang bernama Randy Arystia Putra.
Kepala Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) Jakarta I, Siti Khodijah menjelaskan, paket ikan arwana tiba di kargo bandara Soekarno-Hatta pada 29 Maret 2016 lalu. Dalam dokumen pengiriman barang, paket tersebut disebutkan berisi 300 ekor ikan Botia. “Tapi setelah di cek ternyata isinya 1.171 ekor Arwana gold dan silver, kata Khodijah.
Adapun ikan Arwana yang diamankan, menurut Khodijah, sebanyak 793 Arwana Golden berukuran 10 cm, dan 378 Arwana Silver Brazil berukuran 5-10 cm.” Ikan kami serahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam.
Sementara Irawan dan Randy di proses secara hukum oleh tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil BKIPM. “Keduanya dianggap melanggar Undang undang nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina, Ikan dan Tumbuhan,” ucap Khodijah.
Siti menjelaskan sanksi pelanggar pasal 31 ini adalah hukuman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta jika perbuatan disengaja. Namun jika terjadi karena kelalaian, hukumannya adalah dipidana 1 tahun penjara Rp 50 juta.
Sepanjang tahun 2015 BKIPM telah menggagalkan lalu lintas komoditas perikanan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 107,5 miliar. Adapun pada tahun ini nilai komoditas yang digagalkan pengirimannya hingga Maret 2016 senilai Rp 99,5 miliar.[]Sumber:tempo.co

