LHOKSEUMAWE – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Prof. Syahrial Abbas mengatakan sekitar 17 ribu pasangan suami istri (pasutri) di Aceh belum memperoleh buku nikah.
“Saat ini masih ada 17 ribu pasangan yang belum mendapatkan dokumen nikah di Aceh. Paling banyak di Aceh Utara, di mana yang telah terdata mencapai 6 ribu pasangan,” ujar Syahrial di sela-sela acara isbat nikah yang diikuti 50 pasutri di Aula Kantor Bupati Aceh Utara, Senin, 23 Mei 2016.
Syahrial menyebutkan, tahun 2016 ini, pihaknya memfokuskan kegiatan isbat nikah untuk delapan kabupaten/kota di Aceh. “Tahun ini baru diusulkan untuk delapan kabupaten/kota dengan alokasi anggaran untuk 400 pasangan,” katanya.
Menurut Syahrial, yang sudah melaksanakan kegiatan ini Aceh Utara dan Aceh Selatan, sedangkan enam kabupaten/kota lainnya akan menyusul sebelum masuk bulan Ramadan.
Bupati Aceh Utara Muhammad Thaub (Cek Mad) membenarkan sekitar 6.000 pasutri tersebar di seluruh kecamatan dalam kabupaten ini belum mendapatkan dokumen nikah yang sah dari negara. Mereka semua telah menikah pada masa konflik Aceh.
“Ada 6.000 lebih yang belum memiliki buku nikah, paling banyak di Kecamatan Paya Bakong, Sawang dan Nisam Antara,” ujar Cek Mad.[]

