ACEH UTARA – Sebanyak 277 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, mendapatkan remisi umum (RU-1) atau pengurangan masa hukuman saat peringatan HUT ke-76 Republik Indonesia, Selasa, 17 Agustus 2021.
Pemberian remisi kepada narapidana (Napi) itu dilaksanakan di Lapas Lhoksukon setelah mengikuti secara virtual upacara pengibaran bendera merah putih di Istana Presiden di Jakarta.
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, kepada wartawan mengatakan 277 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau Napi yang mendapatkan remisi HUT ke-76 RI. Total Napi di Lapas Lhoksukon 381 orang, tiga di antaranya perempuan.
“Remisi itu bervariasi, satu hingga lima bulan. Kategori Napi yang mendapat remisi pertama sekali berkelakuan baik, dan sudah menjalani masa pidana selama enam bulan. Apabila persyaratan itu sudah lengkap maka baru diusulkan,” kata Yusnaidi.
Yusnaidi menambahkan para Napi yang menerima remisi ini didominasi perkara tindak pidana Narkotika. Namun, tidak ada penerima remisi umum 2 (RU-2) atau bebas.[]