SIGLI – Sebanyak 457 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di jajaran Pemerintah Kabupaten Pidie, menerima SK pengangkatan PNS 100 persen, Senin, 26 September 2016. SK pengangangkatan mereka diserahkan Wakil Bupati Pidie M. Iriawan, SE, di halaman tengah Kantor Bupati Pidie sekitar pukul 9:00 WIB dan dihadiri seluruh penerima SK.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pidie, Mukhlis, melaporkan CPNS yang dikukuhkan sebagai PNS tersebut terdiri dari 422 CPNS formasi tenaga honorer kategori II dan 35 CPNS formasi khusus dokter.

“Semua CPNS ini telah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS sesuai aturan yang berlaku,” kata Kepala BKD Pidie.

Mukhlis mengatakan acuan pengangkatan dan pengambilan sumpah PNS merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang pengadaan Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002. Dalam PP tersebut disebutkan, calon Pegawai Negeri Sipil yang telah menjalankan masa percobaan sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 2 tahun, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.

Sementata Wabup Pidie, M.Iriawan, SE, dalam sambutannya meminta kepada PNS yang telah diambil sumpahnya untuk dapat menjalankan tugas melayani masyarakat sesuai fungsinya sebagai abdi negara. 

“Saudara sekarang ini, resmi menjadi pelayan masyarakat. Saya minta untuk menjalankan tugas secara profesional dalam melayani kebutuhan masyarakat,” kata Wabub sembari menekankan harus mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi.[]