LHOKSEUMAWE- Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sudah menyiapkan lima pengacara untuk mengadvokasi kasus penganiayaan dilakukan oknum polisi yang menyebabkan kematian Muhammad Syahrul alias Son, 19 tahun, warga Banda Masen, Lhokseumawe.

“YARA pusat sudah menyiapkan lima pengacara untuk mendampingi keluarga korban sampai ke pengadilan,” terang Hasanuddin, staf YARA kepada portalsatu.com, Rabu, 15 Maret 2017.

Hasanuddin mengatakan, sejauh ini keluarga korban merasa kecewa dengan pihak kepolisian yang hanya mengenakan pasal penganiayaan kepada tersangka berinisial Sf, oknum polisi. Padahal, faktanya korban meninggal dunia akibat penganiayaan tersebut.

“Ini jauh dari rasa keadilan terhadap keluarga korban, apalagi tersangka adalah oknum polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, tapi yang terjadi sebaliknya,” jelas Hasanuddin akrab disapa Tgk. Jambe.

Hasanuddin menjelaskan, sebelumnya pihak YARA berencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Aceh. Pasalnya, beberapa hari setelah meninggalnya korban, tersangka belum ditahan. Namun niat tersebut urung dilakukan setelah pihak Polres Lhokseumawe menahan tersangka Sf.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Syahrul meninggal dunia pada 3 Maret 2017 petang saat akan dirujuk ke Banda Aceh. Korban terpaksa keluar masuk rumah sakit akibat penganiayaan dilakukan Sf, anggota Polsek Nisam, Aceh Utara, 31 Januari 2017. Sf menendang korban di dada sampai muntah darah dan harus dirawat lama di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe.

Pada 6 Februari 2017, keluarga korban didamping YARA melaporkan kasus penganiayaan tersebut ke Polres Lhokseumawe. Penyidik Satreskrim kemudian menetapkan Sf sebagai tersangka.[]