BANDA ACEH – Enam anggota Polri yang bertugas di Polresta Banda Aceh dipecat karena telah melanggar berbagai aturan. Pemecatan itu berlangsung dalam upacara yang digelar di halaman Mapolresta Banda Aceh pagi tadi, Selasa, 16 Agustus 2016.

Berdasarkan daftar salinan yang diterima portalsatu.com, keenam anggota Polri tersebut adalah T. Fadli, dari Satuan Sabhara dan berpangkat brigadir. Ia diberhentikan karena meninggalkan tugas secara berturut-turut lebih dari 30 hari kerja.

Berikutnya Zulkarnen, pangkat brigadir, dari Satuan Sabhara. Ia diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas berturut-turut dari 7 Mei hingga 27 Juni 2014. Selanjutnya Tawardi, pangkat brigadir, juga dari Satuan Sabhara. Tawardi telah meninggalkan tugas secara berturut-turut dalam waktu lebih dari 30 hari kerja.

Selanjutnya Suhelfian, pangkat bripka dan bertugas di Satuan Sabhara. Ia tidak melaksanakan dinas dari 19 Maret 2014 hingga sekarang. Berikutnya Edwar Nur, pangkat bripka. Edwar diberhentikan sebagai anggota Polri karena tidak melaksanakan dinas dari 1 Mei 2014 hingga 30 April 2015 selama satu tahun.

Terakhir atas nama Muammar Iqbal, pangkat brigadir yang diberhentikan karena tidak melaksanakan dinas dari 9 Februari hingga 8 Mei 2015, yang bersangkutan belum menghadap ke tempat dinas yang baru di Satuan Sabhara Polresta Banda Aceh.[](ihn)