SIGLI – Pemerintah Kabupaten Pidie mengalihkan 70 persen infak dan sedekah Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk pembangunan Masjid Agung Al-Falah Sigli. Sementara 30 persen disetor ke kas daerah.
Untuk melegalkan pengalihan itu, Bupati Pidie Sarjani Abdullah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Infak dan Sedekah. Perbup itu belaku mulai Mei 2016. Semua PNS diwajibkan menyetor 70 persen infak langsung ke panitia pembangunan masjid.
Bupati Sarjani Abdullah, Jumat, 12 Februari2016, menggelar rapat dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) guna mensosialisasikan pemberlakuan perbup itu. Infak dan sedekah PNS nantinya dikelola Baitul Mal kabupaten setelah dikumpulkan oleh Unit Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah (UPZIS) masingmasing dinas, terang Sarjani.
Dalam sosialisasi yang dihadiri wakil bupati, sekda, para asisten serta seluruh kepala dinas, juga dijelaskan tentang rincian infak yang dipungut dari PNS sesuai golongan dan jabatan. Mulai dari bupati senilai Rp300.000, wakil bupati Rp200.000, ketua DPRK Rp150.000, wakil ketua DPRK Rp120.000, anggota DPRK Rp100.000, ketua MPU Rp150.000, wakil ketua MPU Rp80.000, anggota MPU Rp50.000, sekretaris daerah dan kepala dinas (eselon IIA) Rp150.000.
Selanjutnya pejabat eselon IIB Rp120.000, pejabat eselon IIIA Rp80.000, eselon IIIB Rp70.000, eselon IVA Rp50.000, eselon IVB Rp40.000.
Sedangkan untuk PNS biasa ditentukan menurut golongan. Mulai golongan IV Rp40.000, golongan III Rp30.000, golongan II Rp20.000, golongan I Rp10.000, tenaga kontrak Rp10.000. Berikutnya dokter spesialis Rp120.000, dokter PTT Rp50.000, Bidan PTT Rp40.000, kepala Baitul Mal Rp120.000, kepala bagian Baitul Mal Rp70.000, kasie Baitul Mal Rp20.000. Selain itu, ketua MAA dan MPD Rp50.000, anggota MAA dan MPD Rp20.000.[]


