IDI RAYEK – Daftar Pemilih Sementara untuk kabupaten Aceh Timur mencapai 275.360 jiwa. Namun, sebanyak 8.843 dari jumlah tersebut terancam bakal tidak bisa menyalurkan aspirasinya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Aceh Timur dalam Pilkada Aceh Timur 2017 mendatang.
“Berdasarkan ketentuan dan syarat, pemilih diwajibkan telah mengantongi e-KTP ataupun surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Timur. Namun, 8.843 pemilih dari 275.360 terancam tidak bisa memilih lantaran belum memiliki e-KTP dan surat keterangan dari capil,” ujar Ketua KIP Aceh Timur Iskandar A Gani kepada portalsatu.com melalui telepon selulernya, Rabu, 16 November 2016.
Iskandar menjelaskan jika pemilih tersebut tidak dapat menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dari Disdukcapil kepada KPU/KIP Aceh Timur, Selambat-lambatnya pada 4 Desember 2016 mendatang, maka pemilih-pemilih tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap.
Untuk mengatasi persoalan itu, Iskandar mengaku KIP Aceh Timur terus melakukan sosialisasi secara massif.
Agar 8.843 pemilih yang belum memiliki e-KTP tidak dicoret dari DPT, maka kami dalam hal ini akan melakukan sosialisasi yang sangat massif melalui media massa, melalui kepala desa, melalui camat,” kata Iskandar seraya mengimbau kepada pemilih yang belum memiliki e-KTP segera untuk melaporkan ke PPS setempat.[]

