SUKA MAKMUE – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya menyita satu unit mobil double kabin jenis strada dengan tiga puluh jerigen yang berisi minyak jenis solar bersubsidi yang diduga ilegal di kawasan Gampong Alue Bale Kecamatan Beutong, Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Mirwazi, melalui Kasat Reskrim, AKP Iswar, kepada awak media menjelaskan minyak solar sebanyak 960 liter tersebut disita bersama dua tersangka yang merupakan pemilik dan pengangkut minyak tersebut.
“Barang bukti beserta dengan dua tersangka kita bawa ke Mapolres guna melakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Iswar, Selasa 20 September 2016
Minyak tersebut, katanya, diperkirakan akan dijual dengan harga 7500 ribu perliternya kepada excavator di kawasan penambangan rakyat di Beutong.
“Kedua pelaku yang berinisial Ma dan MU warga Kecamatan Beutong, mereka akan dikenakan pasal 55 yo 53 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 milyar rupiah,” katanya.
Sementara itu, kepada kedua pelaku tidak dilakukan penahanan oleh polres Nagan Raya. “Karena koperatif dan dapat dipercaya untuk sementara kedua pelaku tidak dilakukan penahanan,” tutupnya.[]


