BANDA ACEH – Salah satu kuasa hukum Abdullah Puteh, Hendrawarman, membenarkan bahwa kliennya mengajukan Permohonan Pengujian Pasal 67 Ayat (2) huruf g UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap UUD 1945. Hal ini disampaikan Hendrawarman menjawab portalsatu.com, Kamis, 21 Juli 2016.
“Ini bukan gugatan, tapi Permohonan Pengujian Pasal 67 Ayat (2) huruf g UU No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh terhadap UUD 1945,” kata Hendrawarman.
Permohonan Abdullah Puteh ini mulai ditanggapi Mahkamah Konstitusi dengan menggelar sidang perdana pada Rabu, 20 Juli 2016.
Dilansir dari laman Mahkamah Konstitusi, agenda sidang pertama adalah pemeriksaan pendahuluan. Sidang dipimpin oleh Aswanto, I Dewa Gede Palguna, dan Patrialis Akbar. Dalam persidangan tersebut, Abdullah Puteh membawa enam orang pengacara, yaitu Supriyadi Adi, Heru Widodo, Meitha Wila Rosiani, Hendrawarman, Dhimas Prandana, dan Aan Sukirman.
Hendrawarman mengatakan, Pasal 67 Ayat (2) huruf g mengatur tentang Hak Konstitusional untuk maju menjadi Kepala Daerah (Gubernur) Aceh, dimana ada larangan bagi Mantan Terpidana untuk dipilih.
“Pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 3 UUD 1945, Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945, dan Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945,” kata Hendrawarman.
Selain itu, kata dia, secara nasional, UU Pilkada yang juga mengatur Hak Konstitusional untuk dipilih (norma yang serupa) juga sudah dicabut, “melalui pengujian sebagaimana Putusan MK No.011-017/PUU-I/2003 tgl 24 Feb 2004 dan juga Putusan MK No.4/PUU-VII/2009.”
Merujuk pada pemberitaan Serambi Indonesia, pada persidangan pendahuluan itu, majelis hakim meminta pemohon untuk memperbaiki argumen (materi). Karena ada permohonan percepatan, dalam hukum acara tidak dikenal percepatan, tapi argumen saudara harusnya dipertajam di legal standing, ujar majelis hakim, Awanto.
Majelis hakim kemudian memberikan waktu hingga 2 Agustus 2016 kepada pemohon untuk memperbaiki.
Seperti diketahui, Abdullah Puteh saat menjabat Gubernur Aceh tersangkut kasus korupsi pembelian dua buah helikopter senilai Rp 12,5 miliar, sehingga dihukum 10 tahun penjara, sejak 2004.
Tapi Puteh hanya menjalani 5 tahun penjara dan keluar pada November 2009 dari yang seharusnya keluar pada 2014. Belakangan ia berniat maju Pilkada sebagai bakal calon gubernur Aceh melalui jalur indepeden.[](bna)


