BANDA ACEH – Juru Bicara Partai Aceh (PA), Suadi Sulaiman, meminta kader Partai Aceh yang saat ini duduk di kursi DPR Aceh untuk mengikuti dan menaati instruksi larangan kunjungan kerja keluar negeri. Instruksi ini disampaikan Ketua PA/KPA dalam pertemuan dengan Ketua DPR Aceh Teungku Muharuddin dan Ketua Fraksi Partai Aceh, Kautsar, SHi di Banda Aceh, Kamis, 28 Juli 2016 malam.

“Mualem selaku pimpinan partai menginstruksikan anggota DPR Aceh kader Partai Aceh untuk membatalkan kunjungan kerja keluar negeri, sebaiknya teman-teman di DPR Aceh menaati larangan tersebut,” ujar Adi Laweung, sapaan akrab Suadi Sulaiman, melalui sambungan telepon, Jumat, 29 Juli 2016 sore.

Dia mengatakan larangan tersebut dikeluarkan setelah diketahui tidak efisien dan terkesan menghamburkan uang APBA. Adi Laweung tak memungkiri ada anggota dewan kader Partai Aceh yang sudah terlebih dahulu berangkat sebelum instruksi dikeluarkan.

“Akan tetapi nantinya setelah mendengar langsung instruksi tersebut, jangan ada lagi kader Partai Aceh yang berangkat keluar negeri untuk melakukan kunjungan kerjanya,” kata Adi Laweung.

Di sisi lain, Adi Laweung menepis isu pemberian sanksi kepada  anggota DPR Aceh kader Partai Aceh yang sudah berangkat. Dia mencontohkan seperti Komisi I yang melakukan kunjungan kerja ke Amerika Serikat.

“Hingga saat ini kita belum berbicara tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada anggota DPR Aceh kader Partai Aceh, yang sudah berangkat melakukan kunjungan kerja keluar negeri,” ujarnya.

Menurutnya Mualem tidak lagi mempersoalkan bagi dewan yang sudah berangkat. “Instruksi ini khusus kepada kader Partai Aceh yang belum berangkat. Jadi perlu ditekankan, larangan dari pimpinan partai harus dipatuhi dan ditaati,” kata Adi Laweung.[](bna)