Islam sangat menganjurkan kepada orang tua untuk memberikan Air Susu Ibu (ASI) kepada si buah hatinya. Tentu saja ini bertujuan untuk melahirkan generasi yang andal dan cerdas. Dalam beberpa kajian ilmiah para ilmuan dunia menunjukkan bahwa ASI punya peran sangat penting dalam membentuk kepribadian dan kecerdasan si anak.

Dalam hal ini, Alquran sendiri telah menyebutkan berbagai aturan mengenai penyusuan, dan bahkan mengatur hubungan antara bayi dan pemberian susuan yang bukan ibunya sendiri.

Paparan  tersebut dijelaskan dalam Alquran secara eksplisit bahwa dalam  mengatur tentang pemberiaan ASI tersebut hendaknya dilakukan selama 2 tahun sebagaimana disebutkan dalam surat Al-Baqarah dengan bunyinya; ”Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan (QS. al-B?qarah: 233).

Dalam penafsiran ayat di atas kita merujuk beberapa pendapat ulama, di antaranya sebagaimana dijelaskan dalam kitab Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, Syekh Abi Thahir bin Ya’qub dalam kata haulaini kamilaini, beliau mengartikan sebagai dua tahun yang benar-benar sempurna. Dan itu diperuntukkan atas penyusuan anak-anaknya kepada seorang ayahDengan demikian, seorang ibu tidak terlalu mengambil resiko dan tidak terlalu bertanggungjawab secara penuh dalam memberikan penyusuan kepada bayinya. (Abi Thahir bin Ya’qub, Tanwirul Miqbas min Tafsir Ibnu Abbas, (Beirut, Darul Fikr, 1995), h.37.).

Sementara dalam pandangan kitab tafsir menurut Abi Fadl Shihabuddin Kedudukan ayat “haulaini kamilaini” adalah sebagai tarkib, dalam pengertiannya haulaini itu sebagai maushuf dan kamilaini sebagai shifat-nya. Maka tidak salah manakala hal ini menjadi petunjuk waktu bahwa kasih sayang kepada anak dalam bentuk penyusuan dianggap sebagai hal krusial yang selanjutnya akan mendapatkan penjelasan persoalan waktu penyusuan yang ideal (Abi Fadl Shihabuddin, Ruhul Ma’ani fi Tafsiri Al-Qur’an Al-Adzim, Jld I, (Beirut: Darul Fikr, 2001), h. 539.).

Buya Hamka dalam tafsirnya “Al-Azhar” menyebutkan bahwasanya air susu ibu lebih baik dari susu yang lain. Disebut pula di sini bahwa masa penyusuan yang baik disempurnakan dua tahun. Ulama tafsir lainnya seperti Syekh Muhammad Nasib Ar-Rifa’i dalam tafsir Ibnu Katsir menguraikan bahwa anjuran Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 233 di atas merupakan bimbingan bagi para ibu, hendaknya mereka menyusui anak-anaknya secara sempurna, yaitu selama dua tahun. Setelah itu tiada lagi penyusuan. Oleh karena itu, Allah berfirman, “Bagi orang yang hendak menyempurnakan penyusuan.” 

Mayoritas imam mengatakan bahwa tidak dilarang penyusuan kecuali yang kurang dari dua tahun. Jadi, apabila bayi yang berusia lebih dari dua tahun menyusu, maka tidak dilarang (tidakdiharamkan).

Tentu Allah SWT dalam menetapkan kewajiban kepada sang ibu untuk menyusui bayinya, ini tidak ada hikmah yang lebih mulai melainkan untuk membuktikan bahwa ASI mempunyai pengaruh yang besar terhadap si anak. Di samping ibu dengan fitrah kejadiannya memiliki rasa kasih sayang yang mendalam sehingga penyusuan langsung dari ibu ini, berhubungan erat dengan perkembangan jiwa dan mental serta spiritual si buah hatinya.

Eksesnya dinilai kurang tepat apabila ada di antara para ibu yang tidak mau menyusui anaknya dengan secara langsung dengan alasan hanya demi kepentingan pribadinya, baik untuk memelihara kecantikan atau lainnya. 

Padahal ini bertentangan dengan fitrahnya sendiri dan secara tidak langsung ia tidak membina dasar hubungan keibuan dengan anaknya sendiri dalam bidang mental dan kepribadian, demi pertumbuhan si anak kelak menjadi generasi harapan umat dan bangsa.[]