BANDA ACEH – Para buruh tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) menolak adanya tenaga kerja asing terutama yang dianggap ilegal untuk dipekerjakan di perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya di Aceh. Hal itu diungkapkan Ketua ABA, Syaiful Mar saat unjuk rasa di halaman kantor DPR Aceh dalam memperingati Hari Buruh, Senin, 1 Mei 2017.
Ini kita yang namanya legal kita terima, tetapi yang namanya ilegal kita tidak terima. Aseng dan asing itu sangat menganiaya buruh-buruh yang ada di lokal ini, kata Syaiful.
Syaiful mengatakan, salah satu tuntutan mereka dalam aksi itu menolak Tenaga Kerja Asing (TKA) di Aceh yang unskill dan ilegal. Mereka pernah melakukan sidak ke salah satu perusahaan di Aceh dan menemukan tenaga kerja asing ilegal sebanyak 43 orang.
Di PT. SAI, kata manajemen tiga orang. Ternyata setelah disidak berjumlah 43 orang, dan 43 orang sudah kita deportasi, kata Syaiful.
Sebelum unjuk rasa di DPRA, para buruh melakukan aksi di depan Masjid Raya Baiturrahman dan long march mengelilingi Kota Banda Aceh.[]


