BANDA ACEH Konflik batas Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga dan Mukim Keude Teunom, Kecamatan Teunom, Aceh Jaya, dilaporkan sudah berakhir.
Berdasarkan siaran diterima portalsatu.com dari JKMA, Rabu, 18 Oktober 2017, masyarakat Mukim Panga Pasi dan Mukim Keude Teunom berkumpul di Jalan Banda Aceh-Meulaboh untuk menentukan titik koordinat batas antara dua gampong, mukim, dan kecamatan tersebut, Selasa, 17 Oktober 2017
Sebelumnya, hari yang sama, mereka sudah bermusyawarah di Kantor Camat Panga untuk menyelesaikan titik batas antara Gampong Keude Panga, Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga dengan Gampong Seuneubok Padang, Mukim Keude Teunom, Kecamatan Teunom.
Setelah itu dibuat Berita Acara Kesepakatan Tapal Batas antara Kecamatan Panga dengan Kecamatan Teunom yang ditandatangani Geuchik Keude Panga, Geuchik Seuneubok Padang, Imum Mukim Panga Pasi, Imum Mukim Keude Teunom, Camat Panga, Camat Teunom, Kapolsek Panga, Kapolsek Teunom, Danramil Panga, Danramil Teunom, Bappeda Aceh Jaya, Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah, dan Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh Jaya, Ichwan, S.Sos.
Alhamdulillah ini telah selesai dan yang penting ini menjadi komitmen bersama. Sekarang telah kita tentukan di sini titik koordinatnya sampai kapan pun akan tetap di sini koordinatnya. Ini perlu kita jaga bersama agar jangan lagi ada permasalahan ke depan. Kami sebagai pemerintah kabupaten bersama Muspika mengikuti hasil dari musyawarah kedua pihak geuchik yang berada di bawah kedua mukim tersebut, ujar Ichwan.
Camat Panga, Jauhari, S.Pd., mengatakan, permasalahan batas ini sudah berlangsung belasan tahun. Alhamdulillah hari ini dapat selesai. Saya ucapkan terima kasih kepada JKMA yang telah memfasilitasi proses pemetaan di Mukim Panga Pasi, Kecamatan Panga ini. Ke depan saya harap JKMA juga dapat membantu memfasilitasi pemetaan mukim lain di Aceh Jaya yang salah satunya adalah Mukim Panga Pucok, Kecamatan Panga, katanya.
Imum Mukim Panga Pasi, M. Adan HS., mengatakan, proses pemetaan ini sudah hampir dua tahun pihaknya lakukan dibantu oleh JKMA Aceh dan JKMA Aceh Jaya. Semoga dengan adanya kesepakatan batas ini tidak akan ada lagi konflik lahan antara masyarakat. Kami juga sudah menyurati Bapak Bupati Aceh Jaya agar wilayah mukim dan hutan adat kami agar segera ditetapkan melalui produk hukum, ujarnya.
Ketua Badan Pelaksana JKMA Aceh, Zulfikar Arma mengatakan, setelah lahirnya kesepakatan ini, diharapkan agar Pemkab Aceh Jaya segera menetapkan Wilayah dan Hutan Adat Mukim Panga Pasi melalui Keputusan Bupati.
Dengan adanya penetapan wilayah mukim ini nantinya akan memberikan kepastian hukum bagi mukim atas wilayahnya, hal tersebut sesuai dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pemerintahan Mukim, yang menerangkan bahwa mukim adalah gabungan dari beberapa gampong yang memiliki batas wilayah tertentu.
Hal tersebut menjadi penting untuk menegaskan eksistensi dan kedaulatan masyarakat hukum adat mukim setempat dalam melakukan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang ada dalam wilayah mereka, kata Zulfikar Arma.
Di tempat terpisah, Wakil Bupati Aceh Jaya, Tgk Yusri S mengatakan, penetapan batas wilayah Kecamatan Panga dengan Kecamatan Teunom merupakan program 100 hari Bupati Aceh Jaya. Hal tersebut disampaikan kepada Zulfikar Arma saat melakukan audiensi pada hari yang sama.[](rel)



