Oleh: Harri Santoso*

Tulisan ini terinspirasi dari dua hal, pertama status penulis di Facebook yang mencoba membuat survey kecil-kecilan terkait dengan pandangan masyarakat terhadap profesi guru dan dosen. Kedua keterangan pers yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang mengekspos jumlah gaji yang diterima seorang guru honorer di kabupaten tersebut.

Tanggapan yang pertama dari status Facebook penulis adalah “yah, males banget dech jawabnya, saya selaku guru aja nggak  semangat mau menjawab pertanyaan ini? Kalau ada pilihan antara menjadi guru atau PRT, mungkin saya akan pilih jadi PRT daripada guru, tapi bukan sembarang PRT lah, harus PRT yg intelek dan berpendidikan, bukan PRT yg tamatan SD. karena apa saya lebih baik memilih PRT daripada guru karena pemerintah Indonesia ini lebih menghargai PRT daripada Guru… lihat saja dari segi salary nya wah jauh banget bedanya… padahal yg membuat PAK JOKOWI bisa jadi presiden kan karena jasa dari seorang guru bukan karena kepintaran dari seorang PRT, itu dech masukan buat negara kita tercinta ini. tolong lebih memperhatikan nasib guru terutama guru honor.

Hal yang kedua tentang keterangan pers dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya yang disiarkan pada  Rabu 5 April 2017 disebutkan bahwa pemerintah kabupaten tersebut membayar gaji pegawai honorer yang bekerja sebagai guru dengan tingkat pendidikan DIII atau S1 sebesar 600.000/bulan.

Tentunya tulisan ini tidak ingin bermaksud untuk meremehkan suatu profesi yaitu pembantu rumah tangga tetapi penulis ingin menggunakannya untuk menjadi bahan renungan tentang bagaimana seharusnya masyarakat Indonesia dan pemerintah Indonesia menghargai sebuah profesi, profesi yang telah mampu melahirkan tokoh-tokoh bangsa, guru besar dan pejabat publik bahkan tidak ada satu profesi di dunia ini yang tidak mendapat sentuhan manis dari seorang guru. Profesi yang penuh dengan tuntutan baik akademik dan non akademik, seperti seorang guru dan dosen selain mengajar harus mampu menjadi contoh di tengah-tengah masyarakat namun sangat minim dalam penghargaan dan pendapatan.

Potret Academic Slavery di Aceh

Dalam sebuah laporan yang disampaikan oleh harian lokal Aceh pada November 2016 disebutkan bahwa ada 1500 guru honorer tidak bergaji di Simeulue. Jika pun mereka bergaji itu karena rasa kasihan dan kemanusiaan serta kebijakan pihak sekolah, karena tenaga guru bakti dan honorer ini memang sangat dibutuhkan.

Dalam  laporan lain klikkabar.com (2016) melaporkan nasib seorang guru bernama Maryama, menjadi guru tanpa status selama beberapa tahun lalu kemudian menjadi guru honorer sejak 2004 hingga sekarang menjadi guru dengan status honorer dengan bergaji Rp. 200.000/bulan. Lain pendidikan dasar dan menengah lain pula dengan nasib pengajar di perguruan tinggi, menurut hasil wawancara yang dilakukan penulis terhadap seorang pengajar yang berstatus dosen kontrak di sebuah perguruan tinggi negeri dirinya hanya dibayar Rp 1,5 juta dengan  tanpa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan yang memadai.

Selain dosen yang bekerja pada perguruan tinggi negeri penulis juga mewancarai dosen yang bekerja di PTS mereka menyebutkan mendapatkan gaji Rp 700 ribu hingga Rp 1,5 juta. Dan yang paling mengkhawatirkan ada di antara lembaga ini yang membayar gaji pengajarnya per semester. Membayar upah dengan angka di atas sungguh sangat memprihatinkan selain tidak sesuai dengan UMP Aceh tahun 2016 yang mewajibkan perusahaan membayar gaji minimal Rp 2,5 juta/bulan bagi pekerja dengan status lajang dan berpendidikan minimal S1 serta masa waktu bekerja 1 tahun. Nilai di atas juga jauh dari standar hidup layak baik di Aceh maupun di Indonesia.

Praktek di atas cukup marak tidak saja di Aceh namun juga di seluruh penjuru tanah air tercinta. Penulis sepakat jika kondisi di atas terjadi pada 1 hingga 5 tahun usia kemerdekaan Indonesia namun ini terjadi setelah hampir 1 abad republik ini berdiri. Sudah tidak saatnya lagi meminta guru untuk berkorban dengan gaji yang minimal karena pada saat yang sama banyak rekan guru, dosen serta pejabat di negeri ini menikmati kesejahteraan yang memadai. Di usia Indonesia yang ke 72 tahun ini sudah tidak saatnya lagi mengukur keikhlasan guru dari seberapa tahan mereka tidak diberi bayaran namun mengukur profesionalisme sebuah sekolah juga dilihat dari seberapa besar dan maksimal mereka mampu menghargai profesi guru. Jangan berpikir lagi membayar guru dan dosen dengan segudang pahala keikhlasan namun hargai juga dosen dan guru dengan jumlah gaji yang memadai karena sesungguhnya pahala keikhlasan akan kita gunakan ketika kita hidup di akhirat sementara itu gaji akan digunakan dalam kehidupan sehari-hari seorang guru.

Hari Pendidikan Nasional 2017  – Merata dan Berkualitas

Di atas adalah semboyan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2017 yaitu pendidikan yang merata dan berkualitas. Pemerintah dengan segala upayanya akan mencapai kondisi pendidikan yang mampu diakses siapa pun dan di manapun serta menghadirkan pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Jika kita kaitkan pada penjelasan penulis di atas, merata tidak saja pada akses pendidikan yang merata pada siapa pun tetapi juga mampu menghadirkan kesejahteraan yang merata bagi guru baik guru dengan status PNS, swasta maupun honorer.

Kesejahteraan baik sosial, fisik, psikologis dan ekonomi sangat penting dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas bagi anak bangsa. Bagaimana mungkin seorang guru yang hanya dibayar Rp 200 ribu/bulan dan dosen Rp 1,2 juta/bulan mampu menghadirkan sistem pengajaran yang baik dan berkualitas, membuat alat bantu mengajar yang canggih, untuk kehidupan sehari-harinya saja dengan jumlah yang ada tidak mampu mencukupi.

Oleh karena itu bagi penulis, jika ingin menghadirkan pendidikan yang berkualitas maka yang perlu dilakukan adalah menjalankan sila pada pancasila yaitu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat (dalam konteks ini) guru di Indonesia dengan terus melakukan proses evaluasi terhadap kinerja guru pada masing—masing tingkatan pendidikan. Dan terakhir penulis ingin menutup tulisan ini dengan pertanyaan apa perbedaan guru dan PRT. Jika guru di tengah-tengah minimnya upah yang mereka dapat mereka juga berprofesi sebagai PRT, tukang cuci rumah tangga, penarik becak dan sebagainya, namun PRT tidak mampu dan mau berprofesi sebagai guru karena upah yang mereka dapatkan sudah seperti guru wabil khusus guru honorer. Selamat Hari Pendidikan Nasional 2017.[]

 

*Harri Santoso.,S.Psi.,M.Ed adalah Dosen di Fakultas Psikologi UIN Ar Raniry – Banda Aceh dan Direktur Eksekutif Rumah Disabilitas Indonesia email: harri.santoso@ar-raniry.ac.id.