BANDA ACEH – Menyikapi kabar bahwa proses unggah scan form C1 pada KIP Aceh Utara berjalan lamban karena adanya kendala pada jaringan internet, pengamat politik dan keamanan Aryos Nivada mengatakan, hal tersebut dapat berakibat pada menurunnya integritas dan profesionalisme KIP Aceh Utara dalam menyelenggaran pilkada.
“Alasan keterlambatan karena form C1 masuk kotak suara, sehingga harus dibuka kembali dan menyebabkan keterlambatan, menunjukan ketidakprofesionalan KIP Aceh Utara dalam melaksanakan tupoksi dan koordinasi dengan penyelenggara tingkat bawah, jelas Aryos, dalam siaran pers, Sabtu, 18 Februari 2017.
Hal yang patut diwaspadai, katanya, jangan sampai ada pihak-pihak yang mengubah form C1-KWK dan lampiran (Sertifikat Hasil Penghitungan Perolehan Suara) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh. Kata Aryos, mengubah form C1 KWK dapat dianggap sebagai sebuah modus agar pemilihan di TPS diulang.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 117 ayat (1) UU 10 Tahun 2016 (UU Pilkada), menurut Aryos, dalam hal terdapat perbedaan jumlah suara pada sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS dengan sertifikat hasil penghitungan suara yang diterima PPS dari TPS, saksi calon tingkat kecamatan dan saksi calon di TPS, Panwas Kecamatan, atau PPL maka PPS melakukan penghitungan suara ulang untuk TPS yang bersangkutan.
Kemudian ayat (2): Penghitungan dan rekapitulasi hasil penghitungan suara ulang di PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama lima hari setelah hari/tanggal pemungutan suara.
Kata dia, ada sanksi bagi KPPS yang tidak menyerahkan form C1 kepada PPK pada hari yang sama. Pasal 193 ayat (5) UU 10 Tahun 2016: Setiap KPPS yang tidak menjaga, mengamankan keutuhan kotak suara, dan menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, berita acara pemungutan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK pada hari yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf q, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp6.000.000 dan paling banyak Rp18.000.000.
Yang jelas, mengubah form C1 adalah pidana, bagi siapa pun yang melakukannya, akan ada sanksi hukum yang siap menjerat, demikian Aryos.[]



