SABANG – Bank Aceh mengupayakan langkah Peninjauan Kembali (PK) pasca pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Sabang, Kamis, 3 Maret 2016. Sekretaris Coorporate Bank Aceh Pusat, Amal Hasan, mengaku pelaksanaan sita eksekusi aset yang dilakukan kemarin membuktikan pihaknya taat hukum.

“Upaya PK yang kami lakukan merupakan hak kami, sebelum ada inkrah dari pengadilan akan lakukan proses secara maksimal,” katanya kepada wartawan di Sabang, Kamis, 3 Maret 2016.

Dia mengatakan bank milik pemerintah daerah tersebut sudah mendaftarkan upaya Peninjauan Kembali kepada Pengadilan Negeri Kota Sabang. Mereka juga sudah mengupakan hal tersebut hingga tingkat Mahkamah Agung.

Sementara terkait langkah pengosongan dan pelelangan dua gedung Bank Aceh di jalan Perdagangan Kota Sabang, Amal mengatakan Bank Aceh akan mengkoordinasikannya kepada kuasa hukum. Dia mengaku langkah ini tidak akan berdampak terhadap nasabah Bank Aceh.

“Terkait proses eksekusi sita ini, kami menjamin nasabah tidak akan dirugikan sepeser pun,” kata Amal.

Dia juga menjamin, apapun keputusan pengadilan, tidak akan menggangu operasional Bank Aceh di Sabang. Dia hanya berharap masyarakat melihat kejadian tersebut sebagai proses perkara hukum yang lumrah.[](bna)